LSM P3HN Berharap, KPK RI Perhatian Terhadap Rumah Dinas Ketua DPRD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Rumah dinas atau rumah yang merupakan harta Negara dari Uang Rakyat disediakan untuk Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang berada di Jalan WR Supratman no 42 Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu sudah cukup lama tidak berpenghuni.

Padahal seperti yang diketahui jabatan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu belum berakhir masa periodenya 2014 – 2019, namun yang bersangkutan tidak menempati rumah dinas tersebut, dan lebih memilih tinggal di rumah pribadinya, di Jalan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (LSM P3HN) Parlaungan Sipahutar, kepada awak media Senin Malam (29/7/19) sekira pukul 21.15 Wib melalui selulernya mengatakan, “sangat menyesalkan prilaku oknum Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Dahlan Bukhori tidak menempati rumah dinas yang disediakan negara dari Uang Rakyat sebagai Ketua Wakil Rakyat untuk menunjang kinerjanya sebagai pejabat daerah yang seharusnya sebagai pengawas terhadap penggunaan uang negara di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Padahal sudah jelas di atur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, pasal 1 ayat 1, “Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan atau Pegawai Negeri”.

“Artinya seorang pejabat yang dalam hal ini Ketua DPRD Labuhanbatu harusnya menempati rumah dinas yang diperuntukan kepadanya sebagaimana yang melekat di dirinya Ketua Dewan Perwakikan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap P Sipahutar.

Selain itu juga sambung Parlaungan Sipahutar, sebagai pejabat daerah, Ketua DPRD Labuhanbatu diberikan anggaran untuk pengadaan perlengkapan Rumah Jabatan / Dinas dan biaya pemeliharaan rutin / berkala Rumah Jabatan.

Dari data yang kita himpun untuk anggaran tahun 2017, pengadaan perlengkapan rumah j abatan atau dinas pertahun sebesar Rp.116.250.000,- (Seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan untuk pemeliharaan rutin / berkala rumah jabatan anggran 2017 pertahun sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), jadi kalau memang tidak menempati rumah dinas harusnya anggaranya tidak diambil, kalaupun anggaran itu diambil kemana dibuat, jangan anggarannya mau tapi menempati Rumah Jabatan Ketua DPRD tidak mau,” terang Sipahutar.

Dikuatkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam ketentuan pasal 1 angka 16 di ubah, sehingga pasal 1 angka 16 berbunyi sebagai berikut : Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan, pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat / tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.

Ketua DPRD Labuhanbatu dalam hal ini, semestinya memberikan contoh yang baik bagi generasi Labuhanbatu yang akan datang, agar kedepan Labuhanbatu ini masa depannya baik.

Jadi kalau seorang Ketua yang terhormat sebagai Ketua Mewakili Rakyat tidak mencontohkan penegakan hukum atau penggunaan uang negara atau aset negara dengan baik sesuai aturan yang ada, mau jadi apa Labuhanbatu ini kedepan.

“Saya sebagai rakyat dan juga pendukung Pemerintahan Bapak Jokowi yang bersih dari Koupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sangat kecewa atas sikap dan prilaku seorang bapak Ketua Wakil Rakyat yang terhormat Labuhanbatu, kita berharap setelah persoalan Bupati, semoga persoalan ini kembali menjadi perhatian KPK RI untuk mengusut penggunaan Anggaran di ruang lingkup DPRD Labuhanbatu dalam kurun waktu 5 Tahun Periode 2014 – 2019, saya sebai Ketua LSM Peduli Pembangunan Dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN), sangat anti dengan korupsi sebab korupsi adalah musuh kita bersama,” tandas Parlaungan Sipahutar menutup komunikasinya.

Hasil Investigasi awak media Mudanews.com pada Selasa (23/07/2019) sekitar pukul 14.55.52 detik, Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu terlihat sepi dan kosong tanpa penghuni baik itu keluarga ataupun petugas Satpol PP yang berjaga, tidak ada terlihat. Berita Labuhanbatu Team

- Advertisement -

Berita Terkini