Keputusan Sidang MK Versus Waktu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Jumlah petitum kuasa hukum 02 ada 15 butir. Dengan jumlah 146 halaman. Barang bukti belasan kontainer serta kajian analisis 2 ahli. Sekarang kita menggunakan standarisasi

“Kecepatan membaca normal, 200-250 kata tiap menit atau wpm (Word Per Minute). Anggap 250 per menit”.

Untuk membaca petitum 146 halaman, yang diperkirakan 248,200 kata (rata2 1700 kata per halaman). Maka waktu untuk membaca petitum sekitar 992.8 menit (248,200 kata/250 per menit), atau sekitar 16 jam. Ini baru membaca petitum yang diajukan kuasa hukum BPN 02.

Sekarang berapa banyak notulensi yang dihasilkan 4 hari sidang (Selasa s/d Jumat). Terlebih saat sidang menghadirkan saksi 02 yang memakan waktu 2 hari (Rabu 4.30 dini hari). Untuk saksi ahli notulensinya mirip karya ilmiah dengan minimal 200 halaman, berikut referensinya. Dan memakan waktu 22.6 jam. Belum saksi yang berjumlah 15 orang, anggap saja notulensinya sama dengan saksi ahli, membutuhkan waktu baca notulensi 22.6 jam. Untuk membaca gugatan BPN 02 dibutuhkan 61 jam. Jika dalam satu hari kemampuan membaca sekitar 10 jam kerja perhari, maka dibutuhkan 6,1 hari.

Ini belum membaca bukti-bukti yang jumlahnya belasan kontainer, untuk menyediakan copyan saja membutuhkan biaya milyaran, sangking banyaknya bukti yang dibawa. Anggaplah membaca bukti sama dengan membaca gugatan, yaitu 6.1 hari. Maka total membaca gugatan dan bukti sekitar 12 hari kerja.

Lalu bagaimana menganalisa dan membandingkan referensi undang-undang terkait? Lalu bagaimana dengan terjadi diskusi yang panjang antar sesama hakim? serta bagaiaman waktu yang dibutuhkan untuk membuat kesimpulan dari diskusi tersebut dan mengetiknya hingga menjadi bahan bacaan, yang waktu membacanya saja butuh waktu dari jam 9 pagi hingga jam 9 malam (12 jam).

Untuk dijadikan referensi kecepatan mengetik normal adalah 40-50, ini artinya pengetik mampu mengetik sebanyak 40 sampai 50 kata per menitnya. Anggap 50 kata permenit.

Sidang MK untuk mendengarkan ahli dan saksi dari masing masing pihak selesai hari Jumat 21 Juni 2019. Sementara keputusan hari Kamis, ada waktu tersisa 3 hari (24 Senin, 25 Selasa dan 26 Rabu) dan tanggal 27 Juni dibacakan.

Untuk memahami gugatan BPN 02 saja membutuhkan waktu normal paling tidak 12 hari tidak termasuk Termohon, Terkait dan Bawaslu, belum lagi diskusi antar hakim dan menyiapkan kesimpulan. Sementara MK hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk menyelesaikan itu semua. Dasyat MK.
.
_Alhadi Muhammad_

- Advertisement -

Berita Terkini