Putusan MK, Jamin: Tak Ada 01 dan 02 Saatnya Persatuan Indonesia

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis malam (27/6/2019).

Sembilan hakim konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sekretaris Jenderal JAMIN Pusat Ramadhan Sembiring memberikan tanggapan, hasil putusan MK tadi malam mengakhiri seluruh perselisihan yang ada. Jadikan ini momentum untuk kembali merajut hubungan persaudaraan dan melupakan konflik yang terjadi.

“Kita harus menerima hasil putusan tersebut. Kita harus kembali bersatu demi kemajuan Indonesia. Tidak ada lagi BPN dan TKN maupun 01 dan 02. Saatnya untuk persatuan Indonesia. Jokowi adalah presiden seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya pada Jumat (28/6/2019).

Lanjut Ramadhan, memberikan apresiasi kepada capres Prabowo karena telah menerima dan menghormati hasil keputusan MK. Dan saya berharap hal itu juga harus dilaksanakan oleh seluruh pendukung capres Prabowo Subianto.

“Saya percaya presiden dan wakil presiden terpilih akan dapat merangkul seluruh rakyat tanpa membedakan pilihan politik, dan bertindak sebagai presiden yang mengayomi semua kelompok masyarakat,” ucapnya. Berita Medan, Bayu

- Advertisement -

Berita Terkini