Ijtihad Mahasiswa Mengawal Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Hasil Sidang Putusan Sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/06/2019). Mahkamah Konstitusi Memutuskan Menolak Seluruh gugatan permohonan dari pihak pemohon.

Dalam hal ini, secara perspektif hukum bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final dan mengikat, yang pada dasarnya tidak ada upaya hukum lain setelah adanya putusan tersebut dan mengikat untuk seluruh rakyat Indonesia.

Kewenangan MK soal sengketa pilpres diatur oleh UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tepatnya dalam pasal 1 ayat 3 Huruf D.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya : Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan itu, setiap warga negara wajib taat terhadap putusan MK dan menghormati Jokowi-Ma’ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Namun demikian, Harapan masyarakat yang pastinya Jokowi-Makruf dapat memerintah dengan baik. Dalam pelaksanaan pemerintahanan yang baik (good governance) Hetifah Sj. Sumarto dalam bukunya ’20 Prakarsa Inovatif Dan partisipatif Di Indonesia’ berpendapat:
“Salah satu karakteristik dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik atau kepemerintahan yang baik adalah partisipasi”.

Partisipasi yang dimaksud menurut penulis adalah ke ikut sertaan masyarakat dalam mengawal segala kebijakan pemerintah, yang mana sejarah peradaban mencatat bahwa yang menjadi representasi masyarakat mengawal kebijakan pemerintah adalah Mahasiswa.
Mahasiswa harus terus Komitmen dalam memberikan kritik, saran, bahkan interupsi kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kemaslahatan rakyat.

Baiknya, Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Kedepannya tidaklah dapat bergerak secara tunggal dan independensi, atau hanya dibantu oleh para menteri, tapi dibutuhkan partisipasi ekstra dari mahasiswa (Representasi Rakyat) untuk menegakkan tiang Birokrasi yang berprinsip keadilan.

Ibarat 1 (Satu) Buah Tombak, maka ujung tombak untuk menembus kemakmuran dan keadilan adalah pemerintah, namun tanpa gagang dan aktor belakang, ujung tombak tidak bisa terarah sesuai target dan tujuan. Inilah diperlukan manuver dari mahasiswa, idealis dari kaum muda memberikan kritik dan saran kepada rezim (pemerintah) agar Good Governance-nya tercapai sesuai cita-cita negara.

Segala program dan Janji Jokowi-Makruf tetap dikawal agar terjalankan secara berangsur-angsur dan makmur dalam zamannya.

Ijtihad Mahasiswa terus berlanjut tanpa berhenti walau tersandung.

Ditulis oleh
– Arwan Syahputra (Koordinator Aktivis Millenials Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumut/Aktivis Mahasiswa Unimal Aceh).

- Advertisement -

Berita Terkini