Terima Putusan MK, Mahasiswa UIN SU: Jangan Kebiri lagi Agama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa Pilpres ini KPU menjadi pihak termohon, Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

MK telah memutuskan akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, (27/6/2019).

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Najib (Mahasiswa UIN-Sumut) berujar bahwa jangan ada lagi pengebirian terhadap agama, kaum intelektual & rasa keadilan.

“Ya Hari ini pengumuman, kita berharap jangan ada lagi lah pihak-pihak yang mengkebiri agama, kaum intelektual dan rasa keadilan di negeri ini, terkhusus untuk siapapun nanti yang akan menjadi presiden sesuai ketetapan MK (Mahkamah Konstitusi) pada hari ini Kamis 27/6/2019,” terang Najib.

Menurutnya rakyat hari ini sudah bosan terkhusus kami mahasiswa sudah bosan.

“Hari ini rakyat dan khususnya kami sudah bosan melihat kekisruhan di negeri ini, akibat pemerintah tak mampu mengakomodir kebutuhan tokoh agama, kaum intelektual dan menghadirkan rasa keadilan buat segenap bangsa Indonesia, kedepan kita berharap pemerintah jangan tumpang tindih lagi dalam fokus pembangunan, pemerintah terpilih harusnya juga mampu memperhatikan kami mahasiswa,” ujar Najib yang juga Ketua Umum HMI Komisariat FSH UIN-SU.

Tambah Najib, kedepan kita berharap tidak ada lagi yang mengkebiri agama dalam kata lain memanfa’atkan agama dan bahkan mengkerdilkan agama untuk suatu hasrat dan kepentingan yang bersifat politik praktis. “Kami prihatin terhadap gesekan yang belakangan ini terjadi antar pemeluk agama, kaum intelektual dan perindu rasa keadilan, kedepan kita berharap jangan ada lagi kesenjangan dan ketidakmerataan kebijakan pemerintah dalam ketiga instrument diatas,” tegas Najib.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar rapat pleno pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 pada pukul 12.30 WIB ini di gedung Mahkamah Konstitusi RI. Berita Medan, MJ

- Advertisement -

Berita Terkini