Bravo 5 Sumut : “Indonesia Negara Hukum” Hormati Putusan MK!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Bravo 5 Sumatera Utara, Muazzul berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada Kamis, (27/6/2019). Pihak pemohon dari BPN 02, pihak termohon KPU, pihak terkait TKN 01, serta seluruh elemen masyarakat.

“Apapun hasil yang akan di putuskan nanti harus di terima dan dihormati,” ujar ketua Bravo 5 Sumut.

Muazzul menambahakan, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di MK sudah sangat terbuka dan transparan kita dapat menyaksikannya melalui layar televisi dan live streaming.

“Hasil sidang MK merupakan hasil yang konstitusional yang harus dihormati dan dipatuhi karena kita sebagai negara Hukum,” ucapnya.

Namun demikian, keputusan yang di percepat itu sangat baik untuk masyarakat. Agar masyarakat mendapat kepastian yang cepat. “Kita harus percaya atas keputusan hakim,” lanjut Muazzul.

Di tempat yang sama, sekretaris Bravo 5 Sumut Taufik Umar Dani menegaskan, hasil putusan sidang MK tidak akan terpengaruh dengan opini dan aksi aksi massa, hal ini kerena MK memegang teguh azas/prinsip bebas dan merdeka. Selanjutnya, putusan MK itu sangat ditentukan pada bukti bukti berdasarkan dalil-dalil. Jika pihak pemohon tidak dapat menunjukkan bukti-buktinya maka MK menolak seluruh permohonan.

“Jangan sampai ada lagi kericuhan yang terjadi pada pengumuman hasil PHPU pilpres di MK nanti. Karena itu nantinya akan merugikan bangsa kita sendiri. Seperti kericuhan pada tanggal 22 Mei 2019. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, memprediksi, kerugian bisnis dan perdagangan yang tutup akibat aksi 22 Mei 2019 mencapai Rp 1,5 triliun,” paparnya.

Mantan aktivis 1998 itu, memberikan Apresiasi kepada TNI dan Polri untuk melakukan mengamankan sidang MK sejak tanggal 14 Juni 2019 sampai nanti pengumuman hasil PHPU pilpres di MK pada 27 juni 2019. “Dan apabila ada kerusuahan menolak hasil putusan MK untuk di tindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” tandas Taufik Umar Dani. Berita Medan, Bayu

- Advertisement -

Berita Terkini