Harmonisasi Perundangan Jaminan Sosial

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Salah satu pernyataan yang sangat menarik dari Presiden RI, Ir Joko Widodo, yang pada saat Debat Pilpres I -sebagai kandidat Presiden RI 2019-2024 adalah komitmennya untuk menyelesaikan terjadinya berbagai tumpang tindih aturan hukum dan perundangan.

Sebagai kandidat Presiden Petahana atau inchumbent, Pak Jokowi memiliki kesempatan dan momentum untuk melakukan inventarisasi masalah terhadap terjadinya berbagai tumpang tindih aturan hukum dan perundangan.

Salah satu permasalahan tumpang tindih hukum dan perundangan yang menurut hemat saya sangat urgent untuk dilakukan singkronisasi dan harmonisasi adalah seluruh perundangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional.

Singkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundangan Jaminan Sosial ini sangat urgent karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan Jaminan Sosial pada program pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jasminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Singkronisasi dan harmonisasi terhadap UU SJSN, UU BPJS, dan berbagai Peraturan turunannya terutama Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Informasi Kesehatan menjadi sangat mendesak untuk segera diselesaikan agar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional mendapatkan solusi, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang memiliki kedudukan dan posisi yang strategis sembagai bagian dari struktur pemerintahan sebagai lembaga negara yang bersifat penunjang (state auxiliary state organs) yang langsung berada dibawah Presiden RI telah melakukan berbagai kajian dan mereview berbagai Undang-Undang dan Peraturan Perundangan lainnya untuk penguatan kelembagaan DJSN.

Penguatan kelembagaan DJSN menyangkut pada singkronisasi fungsi, tugas dan wewenang, berkaitan dengan keanggotaan DJSN yang harus bekerja penuh waktu dan peningkatan eselonisasi Sekretariat DJSN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal agar DJSN lebih independen dan memiliki mata anggaran tersendiri.

Review dan revisi berkaitan hal-hal tersebut dapat dilakukan bila ada revisi UU SJSN dan UU BPJS yang membutuhkan rentang waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak dalam perubahannya baik eksekutif maupun legislatif.

Oleh karena itu, Pak Jokowi selaku Presiden RI memiliki momentum dan kesempatan berharga melalui kementerian/lembaga terkait untuk segera melakukan inventarisasi masalah tumpang tindih hukum terutama dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional dan mulai saat ini dapat memulai untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 yang telah diusulkan DJSN kepada Kementerian Hukum dan HAM meskipun DJSN dianggap tidak memiliki kewenangan sebagai pemrakarsa dalam mengusulkan perubahan perundangan.

Tetapi Presiden tentu musti memiliki kemauan politik (political will) yang kuat untuk dapat mengimplementasikan berbagai singkronisasi dan harmonisasi perundangan dibidang Jaminan Sosial Nasional sebagaimana komitmen Pak Jokowi pada acara Debat Pilpres I dan hal ini sesuai dengan program Nawa Cita Pak Jokowi untuk memperkuat Jaminan Sosial Nasional yang wujud kerja nyatanya dengan memperkuat kelembagaan DJSN dan kelembagaan BPJS tentunya. Semoga! Like and Share.

Oleh: Wahyu Triono KS
Universitas Nasional, Founder SSDI dan LEADER Indonesia

- Advertisement -

Berita Terkini