Mengapa Pilkada Langsung?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Ketentuan konstitusi negara Republik Indonesia tentang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua, ketiga, dan keempat yang terdapat pada pasal 18 ayat (4). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa; Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Jika kita lihat dan perhatikan ke dalam isi pasal tersebut, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis, akan tetapi tidak disebutkan bagaimana prosedural asas demokratisnya. Maksudnya adalah dipilih secara demokratis oleh siapa atau lembaga mana yang menetapkannya. Nah, hal itu pernah menjadi perdebatan alot terkait siapa yang memilihnya. Sehingga muncul banyak tafsiran bahwa Wakil Rakyat Daerah (baca: DPRD) dapat memilihnya, dan juga rakyat bisa secara langsung memilihnya. Akibat multitafsir pada pasal tersebut, terjadi pembicaraan yang “hangat” dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 pada pasal 1 ayat (3), Indonesia adalah negara hukum, maka segala tindakan-tindakan dalam bernegara tentunya harus diatur oleh hukum. Kemudian, untuk menjabarkan atau menafsirkan permasalahan yang kita maksud tadi, maka ditetapkanlah suatu peraturan bagaimana cara melaksanakan pemilihan kepala daerah secara demokratis, sesuai hirierarki Peraturan Perundang-Undang yang ditetapkan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Oleh karena itu lahirlah suatu Undang-Undang Pilkada yang menjadi aturan hukum (rule of law) dan aturan main (rue of game) dalam pemilihan secara demokratis.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung dan demokratis.

Pada pasal 1 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 meyebutkan: “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dengan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut dengan Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota secara langsung dengan demokratis”.

Nah, pada pasal di atas, dengan gamblang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung dan demokratis. Bahkan, pada UU No. 8 Tahun 2015 pada pasal tersebut menjelaskan lebih jelas, bahwa bukan hanya Gubernur, Bupati, dan Walikota saja yang dipilih. Akan tetapi, dipilih dan ditetapkan secara berpasangan. Gubernur berpasangan dengan Wakil Gubernur, Bupati berpasangan dengan Wakil Bupati, dan Walikota berpasangan dengan Wakil Walikota.

Mengapa Pemilihan Secara Langsung?

Di tetapkannya UU Pilkada yang memilih calon kepala daerah secara langsung oleh rakyat, menurut penulis, paling tidak ada beberapa alasan yang dianggap perlu, yaitu:

Pertama, pemilihan kepala daerah (Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota) secara langsung oleh rakyat adalah bagian daripada mekanisme yang dianggap demokratis untuk memilih kepala daerah.

Kedua, kebijakan hukum (legal policy) yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dapat memperkuat posisi kepala daerah karena mendapat legitimasi langsung dan legitimasi yang luas dari rakyat.

Ketiga, dengan pemilihan langsung oleh rakyat, lebih membuka pintu bagi tampilnya seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat daerah itu sendiri. Walaupun calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berasal dari satu partai politik, gabungan partai politik dan lewat jalur independen, rakyat bisa memilah-milih calon kepala daerah yang menurut rakyat sesuai dengan pilihannya.

Keempat, dengan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah suatu usaha untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan. Seorang kepala daerah tersebut kuat, karena dipilih oleh rakyat. Bukan dipilih oleh suatu lembaga negara. Karena secara konstitusional, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Penutup

Dalam tulisan sederhana ini, penulis memberikan kesimpulan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis oleh rakyat sangat perlu. Ketentuan dalam konstitusi dan aturan hukum kita telah memberikan jaminan kepada setiap rakyat untuk berperan dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi secara tertib dan damai. Dengan ketentuan-ketenuan tersebut, pilkada langsung secara asasinya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bernegara.

Maka dari itu, untuk pilkada langsung dan serentak tahun 2018 merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Rakyat tidak boleh apatis terkait hal tersebut. Rakyat harus menjaga dan menjalankan hak-haknya dan menylenggarakan pilkada secara jujur, adil, rahasia dan tertib. Hal tersebut, tidak berperan hanya kepada rakyat, akan tetapi segala elemen yang terkait pilkada harus merealisasikan nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Opini Sumut, Ibnu Arsib

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan dan Instruktur HMI Cabang Medan.

- Advertisement -

Berita Terkini