Mendagri Nilai Verifikasi Ulang Parpol Tak Efektif dan Efisien

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai kalau proses verifikasi ulang terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu malah menghabiskan waktu dalam tahapan pelaksanaan pemilu dan biaya.

“Partai Iolos verifikasi pada pemilu 2014, tetap akan melalui pendataan dan penelitian administratif. Namun tak perlu verifikasi ulang karena justru menghabiskan anggaran dan waktu pelaksanaan, karena alat ukur verifikasi sama dengan sebelumnya,” kata Tjahjo kemarin di Gedung MK.

Masalah efisiensi dan efektifitas waktu ini memang menjadi alasan utama tak perlunya verifikasi terhadap partai peserta pemilu 2014. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. Dimana pada Pemilihan Umum tahun 2014 terdapat 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi dan saat ini ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019.

“Terhadap parpol yang tidak lolos verifikasi tersebut maka wajib mendaftar dan diverifikasi kembali,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam keterangannya yang menjadi penjelasan pemerintah di uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamag Konstitusi (MK) menyatakan kalau proses verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019 nanti hanya akan memakan waktu dan biaya lagi.

Hal ini menjawab gugatan yang diajukan Ketua dan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie Lousia dan Raja Juli Antoni yang mempermasalahkan Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e dan ayat (3) UU Pemilu. Pasal tersebut dinilai tak adil dan diskriminatif, lantaran PSI adalah parpol baru wajib verfikasi. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini