Hasil Pleno Timsel Berbeda dengan Pengumuman Bawaslu, Ketua Timsel Akui Tidak Tanda Tangani

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Seleksi calon Panitia Pengawas (Panwas) Pilgubsu 2018 menuai kerancuan. Hasil pleno yang dilakukan tim seleksi (timsel) mendadak mengeluarkan hasil berbeda dengan yang disampaikan oleh Bawaslu Sumut melalui websitenya.

Ketua Tim Seleksi, Ediyanto saat dimintai keterangan, menyampaikan, salah satu calon Panwas yang lolos di Kabupaten Simalungun yakni Fatimah Yanti Sinaga. Hanya saja saat di pengumuman website Bawaslu Sumut, nama Fatimah berganti dengan nama lain, menjadi Choir Nasution.

“Yang pasti aku tidak ada tanda tangan berita acara. Yang pertama hanya Fatimah Yanti Sinaga, sudah diketuk dan selesai. Hanya saja ada anggota tim seleksi yang mengungkit kembali. Bagi aku ini tidak boleh, apa yang telah diputuskan diprotes lagi,” ujarnya.

Dirinya menduga, protes dari beberapa anggota tim seleksi karena adanya kepentingan lain.

“Kita buatlah yang diumumkan yang sah. Hanya saja Fatimah bisa menggugat dengan meminta berita acara,” ucapnya.

Lanjutnya, sembari menceritakan kronologisnya, bahwa saat itu pleno telah ditutup, yang artinya telah selesai dengan membacakan calon Panwas di 6 besar untuk tiap kabupaten kota dan telah diketuk.

“Secara keseluruhan untuk Wilayah 1 telah disepakati dan telah diketuk dan saat itu Fatimah salah satu di 6 besar di Kabupaten Simalungun,” ungkapnya.

Usai pleno, sebutnya, dia istirahat di salah satu ruangan. Namun 1 jam kemudian anggota tim seleksi kembali berkumpul dan diajak untuk rapat lagi.

“Dalam rapat itu lagi, sejumlah anggota tim seleksi minta nama Fatimah diganti dengan nama Choir,” ucapnya.

Hanya saja, dia tetap tidak setuju, karena hasil pleno telah diketuk dan masalah belum tanda tangan, hanya masalah administrasi.

“Pleno telah selesai dan ada nama Fatimah yang pasti, bukan Choir,” ungkapnya.

Disinggung apakah hal tersebut ilegal, Ediyanto mengaku hal tersebut ilegal. Sehingga dia tidak mau tanda tangan.

“Kita buatlah tinggal ketua yang tidak setuju. Walaupun 2 orang tidak setuju, sebenarnya. Tapi bukan berarti itu benar dan hal itu bukan pleno. Sehingga aku tetap ngotot tidak mau, dan jika ingin diganti dari Fatimah ke Choir maka aku minta semua daerah diganti dan diserahkan saja ke Bawaslu Sumut tak perlu kita kerjakan ini,” tegasnya.

Sebutnya, sejumlah tim seleksi malam itu ngotot dilakukan voting karena ambisi memasukkan nama Choir.

“Kita menduga secara tidak langsung ini diganti dengan tekanan Bawaslu,” terangnya.

Pastinya berita acara, ungkapnya, untuk Kabupaten Simalungun dengan nama Choir Nasution tidak ada ditekennya.

“Fatimah jika memang keberatan, bisa saja meminta berita acara tersebut ke Bawaslu. Ini era keterbukaaan. Nanti bisa diminta itu. Yang pasti kutegaskan lagi, di berita acara sudah dipaksakan masuk nama Choir, padahal berbeda dengan hasil pleno, makanya saya tidak mau tanda tangan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk Kabupaten Simalungun, sesuai keterangan Ediyanto, memiliki kasus adanya tarik menarik antara Choir Nasution dengan Fatimah Y Sinaga.

“Awalnya Fatimah Yanti Sinaga yang kita masukkan dengan 5 nama lainnya dan hal tersebut sudah diketuk. Hanya saja ada dari tim seleksi yang protes ingin memasukkan nama Choir Nasution. Jadi saya sebagai ketua tidak bisa menerima sesuatu yang telah diputuskan diubah kembali,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, sejumlah anggota tim seleksi tetap ngotot mengganti Fatimah dengan Choir Nasution. Akhirnya hal ini diserahkan ke Bawaslu Sumut.

“Yang penting dari tim seleksi sudah selesai dan saya tidak tanda tangan Choir Nasution,” ujarnya.

Adapun nama-nama calon Panwas di 6 besar untuk Kabupaten Simalungun, menurut Ediyanto sesuai hasil pleno adalah Ulamatuah Saragih. Bobby Dewantara Purba, M. Adil Saragih, Mikael R Siahaan, Salman A, dan Fatimah Yanti Sinaga. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini