Penerapan Disiplin ASN Tapsel Tak Sesuai Undang-Undang?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Padangsidempuan (Sumut)- Penerapan kebijakan disiplin yang dilakukan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Syahrul Pasaribu terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tapsel menuai polemik. Sebab, penerapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Hal tersebut diungkapkan staf ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel, Pangadilan Siregar kepada wartawan, Kamis (9/2). Dikatakannya, kebijakan penerapan disiplin ASN Kabupaten Tapsel merupakan kebijakan kontra produktif lantaran produktivitas seorang ASN tersebut yang perlu dibenahi adalah mentalnya.

“Itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN,” cetusnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, proses mutasi yang dilakukan Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu juga patut diduga adanya jual beli jabatan. Pasalnya ada praktik yang dilakukan dalam pengambilan SK dengan melakukan pembayaran oleh oknum yang dilantik.

“Diduga dalam proses mutasi yang dilakukan oleh bupati, terjadi jual beli jabatan dengan modus pengambilan SK. Ada harga dari 5 juta, 10 juta dan 25 juta Tergantung eselon yang akan diduduki nya,” tegas Pangadilan.

Kecurigaan ini didasarkan pada pihak Badan Kehormatan Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Selatan yang tidak memiliki peta kebutuhan ASN. Dan pada praktiknya pelantikan cenderung tertutup dan berkali kali.

“Ini yang kita curigai, apakah mungkin seorang bupati tugasnya terus-terusan melantik?,” pungkasnya.

Demikian juga dengan pemberlakuan disiplin yang dibuat Bupati merupakan kebijakan yang kontra produktif dan cendrung dengan cara-cara gaya orde baru.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini