Bedah Rancangan KUHAP Baru, Akademisi UNHAM: Perspektif Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, MEDAN — Universitas Amir Hamzah (UNHAM) menggelar Focus Group Dicussion (FGD) melalui diskusi akademik mendalam terkait disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru oleh DPR RI dengan menyoroti dari tiga perspektif utama: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Biro Rektor UNHAM, Kamis (18/12/2025), pukul 10.00–12.30 WIB.

Diskusi yang dihadiri puluhan akademisi lintas disiplin ini dipimpin oleh Muhammad Husni, S.H., M.H., sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNHAM, dengan Putri Ramadhani, S.HI., M.H. sebagai moderator acara

KUHAP Baru Harus Berakar pada Pancasila

Dalam pemaparannya dari perspektif filosofis, Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa rancangan KUHAP baru harus berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab serta Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai Staatfundamentalnorm.

Menurutnya, hukum acara pidana tidak boleh semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan keadilan restoratif yang memulihkan korban, memperbaiki relasi sosial, dan mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.

“Hukum pidana modern harus mencerminkan keadilan yang manusiawi, bukan sekadar represif,” tegas Prof. Tarmizi.

Tantangan Akses Keadilan di Daerah Terpencil

Sementara itu, Roos Nelly, S.H., M.H., yang membahas dari perspektif sosiologis, menyoroti bahwa implementasi KUHAP tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berbasis budaya hukum bangsa Indonesia

Ia menekankan pentingnya penyederhanaan bahasa hukum yang mudah difahami masyarakat kepada siapa hukum itu diberlakukan, terutama bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, ekonomi yang kurang serta masih terbatasnya akses terhadap bantuan hukum dari advokat dan sarana peradilan di daerah terpencil, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Roos Nelly juga mengusulkan pemanfaatan teknologi digital dalam proses hukum guna meningkatkan efisiensi dan akses keadilan, dengan catatan tetap menjamin keamanan data dan perlindungan hak asasi manusia.

Perlindungan Hak Tersangka dan Pengawasan Peradilan

Dari sisi yuridis, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. menekankan pentingnya konsistensi rancangan KUHAP dengan UUD 1945 dan melakukan sinkronisasi serta harmonisasi dengan berbagai perjanjian internasional termasuk yang berkaitan dengan HAM yang telah diratifikasi Indonesia.

Muhammad Husni menambahkan, rancangan KUHAP harus mempertegas perlindungan hak tersangka, termasuk hak atas informasi hukum yang jelas dan hak memperoleh bantuan hukum yang layak sejak tahap awal proses peradilan.

Para peserta diskusi sepakat bahwa rancangan KUHAP baru perlu:

Memperkuat mekanisme pengawasan guna mencegah penyalahgunaan wewenang,

Menyederhanakan prosedur penegakan hukum tanpa mengurangi prinsip keadilan,

Mempertegas definisi istilah hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.

Fokus Isu Krusial Penegakan Hukum ke Depan

Diskusi juga menyoroti sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian dalam KUHAP baru, antara lain:

Integrasi nilai-nilai hukum lokal dalam penyelesaian tindak pidana ringan,melalui mekanisme restoratif justice

Penyesuaian sistem hukum terhadap kejahatan siber dan kejahatan ekonomi & bisnis yang semakin kompleks,

Pembentukan tim pendamping dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan wilayah terpencil,

Perlunya evaluasi berkala agar KUHAP tetap relevan dengan dinamika sosial.

Kesimpulan: KUHAP Baru Harus Responsif dan Berkeadilan

Diskusi menyimpulkan bahwa pendekatan multidisipliner merupakan kunci untuk menghasilkan KUHAP baru yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga responsif terhadap nilai budaya, keadilan sosial, dan perkembangan zaman.

Partisipasi aktif para akademisi dan praktisi hukum dinilai menjadi modal penting dalam mendorong lahirnya sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan humanis, dengan cara yang sungguh-sungguh melakukan kajian akademik guna melahirkan naskah akademik berasal dari hasil penelitian dengan metodologi yang benar dan akurat.

 

Berita Terkini