Mudanews.com-Medan | Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) memulai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031.
Surat resmi dari Itjen, tertanggal 9 Oktober 2025, ditujukan kepada Wakil Rektor II USU, memuat instruksi untuk klarifikasi dan pengumpulan dokumen terkait. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 13–18 Oktober 2025, melibatkan pihak internal USU seperti Senat Akademik, Panitia Pemilihan Rektor, Wakil Rektor II, dan sejumlah profesor senior.
Dokumen yang diminta mencakup SK pengangkatan Senat dan Majelis Wali Amanat, dokumen tahapan pemilihan rektor, laporan audit BPK RI terkait kelebihan pembayaran UKT dan remunerasi, perjanjian proyek kerja sama USU-Pemda, serta daftar aset tanah universitas. Semua dokumen diminta dikumpulkan dalam bentuk digital.
Penandatangan surat, Eko Haryanto selaku Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal, menegaskan pentingnya kehadiran pihak terkait sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Catatan Itjen menyebut, jadwal pemanggilan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Forum Penyelamat USU dan Pengurus Pusat IKA USU terkait dugaan pelanggaran integritas proses pemilihan rektor.
[tim red] – Sumber: Itjen Kemendikbudristek