Mudanews.com – MEDAN | Proses pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) mendapat kritikan. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Komisariat FH UISU menilai, pelaksanaan pemilihan tersebut jauh dari nilai-nilai demokrasi dan sarat pelanggaran prosedural yang mencederai semangat konstitusional dunia pendidikan.
Koordinator SMI UISU, Alwan Salim Ritonga, menyebut pemilihan yang digelar belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UISU. Ia menuding terdapat kecacatan prosedural dalam tahapan pencalonan ketua BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
“Fakultas Hukum memang meraih predikat unggul dalam akreditasi, tapi ironisnya tidak memahami, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi di lingkungan kampus. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan tata kelola organisasi kemahasiswaan,” ujar Alwan yang juga merupakan mahasiswa di FH UISU, Selasa (11/6/2025).
SMI mengungkapkan bahwa keputusan birokrasi kampus dalam mempercepat proses pemilihan tanpa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dari kepengurusan sebelumnya menunjukkan lemahnya komitmen terhadap asas transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang disisipkan dalam struktur organisasi mahasiswa.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan persoalan integritas demokrasi kampus. Mekanisme serupa terjadi pada tahun sebelumnya, namun tidak pernah dievaluasi. Pola ini berulang dan menggerus kepercayaan mahasiswa terhadap birokrasi,” kata Alwan.
Lebih lanjut, Alwan menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan bukan dilandasi motif politik ataupun rivalitas antar-kelompok mahasiswa, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga marwah demokrasi di lingkungan kampus.
“Kami tidak berkepentingan dalam kontestasi ini. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap proses dijalankan sesuai aturan. Demokrasi kampus harus dilandasi oleh kejujuran prosedural, bukan akal-akalan politik birokrasi,” tegasnya.
Atas dasar itu, SMI mendesak pihak dekanat dan birokrasi FH UISU untuk mengevaluasi ulang seluruh rangkaian proses pemilihan dan menunda pengesahan kepengurusan baru hingga laporan pertanggungjawaban sebelumnya diselesaikan secara terbuka.
Mereka menuntut agar pemilihan dilaksanakan ulang dengan mekanisme yang menjunjung tinggi asas legalitas, partisipasi, dan transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Fakultas Hukum UISU belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan oleh SMI.
Sebagai catatan, pemilihan BEM dan DPM diselenggarakan di Aula Starata dua (S2) FH UISU, pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu Acara turut dihadiri oleh Wakil Dekan III FH UISU, Muhammad Faisal Rahendra Lubis, SH, MH. (din).