MK Putuskan Pendidikan Gratis Jenjang SD SMP Negeri dan Swasta, Pendidikan Dasar Hak Semua Warga Negara

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com Jakarta – Makamah Kontitusi (MK) memutuskan pemerintah memberikan biaya pendidikan gratis bagi jenjang sekolah dasar atau SD hingga sekolah menengah pertama atau SMP baik swasta maupun negeri. Putusan MK kemarin itu, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Permohonan uji materi itu diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, serta tiga orang ibu rumah tangga.

Dilansir dari laman resmi mkri.id tanggal 28 Mei 2025, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, mempertimbangkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945., adapun pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian, Pasal 31 (2) menyatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

Menurut MK, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, selama ini hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri. Negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri, yang telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar. Hal ini menurut MK tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah untuk memastikan kesiapan anggaran guna menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP negeri dan swasta. Anggota Komisi X dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menilai putusan tersebut sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan masyarakat. Sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidak mudah, karena ada beragam kategori sekolah swasta. Biaya pendidikan siswa tidak hanya pada SPP namun lebih banyak menyangkut fasilitas sekolah yang dibangun dengan dana invetasi pihak swasta.

Kita berharap segera terbit Peraturan Menteri yang mengatur substansi perubahan kebijakan sistem pendidikan dasar tersebut.***(Red)

 

 

 

Berita Terkini