Mudanews.com Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru terus berupaya melakukan langkah inovasi pendidikan yang terfokus pada guru. Dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru pada tanggal 26 Maret 2025, menjadi terobosan yang baru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, khususnya bagi guru.
Dalam kesempatan khusus berbincang dengan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, bahwa inisiasi Hari Belajar Guru adalah gagasan dalam menjabarkan visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua. Menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua, yang mana salah satu indikatornya adalah guru kompeten dan sejahtera. Selama ini sesuai pengalaman, karena jumlah guru kita itu besar, sampai hampir 3 juta, dan anggaran kita terbatas, sehingga kesempatan untuk pelatihan untuk guru itu hampir sangat kecil,” terang Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Data selama ini menunjukkan dalam satu tahun kira-kira hanya 10% guru yang berkesempatan mendapatkan peningkatan kompetensi dalam setahun. Padahal ada kewajiban setiap guru untuk meningkatkan kompetensi dengan jumlah jam belajar tertentu. Sebab itulah guru tidak bisa meningkatkan kompetensi karena jadwalnya tidak ada. Guru penuh dengan beban mengajar dari pagi hingga siang, dan kemudian tidak bisa meninggalkan sekolah. Sehingga perlu inisiasi guru dapat melakukan peningkatan kompetensi berkelanjutan, maka dengan Hari Belajar Guru. Melalui Hari Belajar Guru, bahwa guru tetap masuk, absen, tetapi dalam satu hari guru wajib melakukan peningkatan kompetensi. Sehingga guru dibebaskan dari jam mengajar, tetapi guru tetap di jam bebas jam mengajar tersebut guru berkumpul dalam komunitas mata pelajarannya untuk mendapatkan pelatihan,” ujar Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Di situlah nanti kami melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) memberikan fasilitas peningkatan kompetensi pada setiap guru. Guru berkumpul di MGMP tertentu yang berbasis di Satuan Pendidikan, lalu guru dapat melakukan upaya peningkatan kompetensi. Meskipun sistemnya menggunakan kelompok belajar atau kelompok kerja, tetapi jika memang dibutuhkan jam beban mengajar tertentu, mereka tetap masih bisa. Fleksibel, misalnya kalau butuhnya itu 20 jam dalam satu hari dia bisa menyelesaikan berapa jam, maka nanti akan membutuhkan waktu beberapa minggu. Bahkan guru tersebut tetap mendapat penghargaan sertifikat yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban guru untuk pengembangan diri. Karena tugas guru kan ada lima M dan M yang kelima itu lakukan Mengembangkan diri. Edaran Menteri Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru sudah keluar yang mana mewajibkan Satuan Pendidikan untuk memberikan hari belajar buat guru, agar mereka bisa bertemu melalui KKD dan MGMP,” terang Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Bahkan saat ditanya kapan pelaksanaan atau implementasi Hari Belajar Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menyampaikan bahwa sesuai surat edaran tersebut akan mulai berlaku semester 2 nanti, pada saat penjadwalan, sekolah, kepala sekolah sudah melakukan penjadwalan. Sekarang sudah keluar surat edarannya. Nanti mulai bulan Mei adalah sosialisasi. Pada saat Juni nanti, guru mulai masuk, itu sudah ada. Misalnya begini, dalam satu kabupaten nanti MGMP tentu libur. Misalnya MGMP Sejarah Hari Kamis, Matematika hari Selasa dalam satu kabupaten, nanti guru bertemu dalam satu titik, lalu kami hadir untuk memberikan peningkatan kompetensi secara bersama-sama,” terang Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Dukungan Pemerintah Daerah
Dalam hal pelaksanaannya, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd membutuhkan dukungan pemerintah daerah karena sebenarnya melalui pemerintah daerah itu nanti himbauan untuk menjadwalkan pelaksanaan belajar guru bisa terjadi. Jadi memang Hari Belajar Guru agar diketahui para pemimpin daerah, agar mereka memberikan kesempatan belajar dalam satu hari. Kalau diserahkan kepada sekolah, belum tentu sekolah bisa menjadwalkan. Tapi karena apa? Karena kan ini untuk belajar guru, untuk kelompok belajar mata pelajaran tertentu kan itu kewajiban satu pemerintah daerah,” terang Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Makanya melalui Bupati atau Walikota akan memerintahkan dinas daerah nanti ada jam-jam tertentu, seluruh guru mata pelajaran pada hari tersebut tidak ada jam-jam semua. Jamnya nanti akan digeser di tempat lain. Bisa juga kabupaten lain beda lagi jamnya, tidak harus sama. Untuk waktu nanti terserah yang mengagendakan. Kalau misal jumlahnya terbatas, tidak harus satu hari penuh dalam pelaksanaan. Misalnya mulai istirahat kedua, istirahat pertama, guru sudah mulai berkumpul, sehingga nanti disitulah guru bertukar praktek baik, bertukar pengalaman, sehingga mereka bisa secara bersama-sama belajar kasus-kasus yang mereka dapatkan untuk mata pelajaran tertentu,” terang Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Bahkan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd juga menyampaikan adanya pengembangan dan kami membuat juknisnya, petunjuknya, pedomannya untuk mengimplemantasikan hari belajar guru tersebut. Nanti kami juga akan susulkan kepada dinas pendidikan, dengan bagaimana mereka menjadwalkan. Rasanya perlu menunggu Juknisnya karena edarannya baru keluar, jadi kami akan sosialisasikan bersamaan dengan program-program berkelas kita,” ujar Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.