Kurang Lebih 490 Guru Honorer Geruduk Kantor BKD dan DPRD Terkait Kepastian Masa Depan Kariernya

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com- Nias Barat, Sejumlah guru honorer di Kabupaten Nias Barat, sebanyak kurang lebih 490 orang, berstatus R2 (Ekskategori 2) dan R3 (guru non-ASN yang terdata di pangkalan database BKN), masih menghadapi ketidakpastian terkait formasi dan status mereka sebagai tenaga pendidik. Pada Selasa, 14/01/2025

 

Mereka melakukan aksi dengan mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka. Aksi ini bertujuan untuk menuntut perhatian serius dari pihak pemerintah terkait masa depan karier mereka.

 

Para guru yang tergabung dalam kelompok R2 dan R3 ini merasa terpinggirkan karena tidak mendapat formasi dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2024. Mereka mengajukan berbagai tuntutan yang mencerminkan ketidakpastian status mereka. Tuntutan utama mereka adalah agar Pemerintah Kabupaten Nias Barat segera menindaklanjuti Surat Edaran Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penting untuk memberikan solusi bagi status mereka sebagai tenaga honorer.

 

” Kami, para Guru Non ASN di Kabupaten Nias Barat yang hingga saat ini berstatus R2 dan R3 serta tidak mendapatkan formasi atau tidak lulus PPPK Full Time pada tahun 2024, dengan ini menyampaikan keluhan sekaligus harapan kami kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Lembaga Legislatif (DPRD Kabupaten Nias Barat),” Ujar Salah satu guru honorer kepada wartawan

 

Selain itu, mereka juga meminta kejelasan mengenai status PPPK paruh waktu bagi mereka yang tidak lulus seleksi PPPK Full Time. Kejelasan ini dianggap sangat penting untuk menentukan langkah dan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah mereka.

 

Para guru juga mendesak agar proses pengangkatan mereka sebagai PPPK, baik Full Time maupun Part Time, dapat dipercepat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masa depan mereka dan menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam dunia pendidikan di Kabupaten Nias Barat.

 

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menyediakan anggaran yang layak untuk gaji pegawai non-ASN, yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Mereka menilai kesejahteraan guru non-ASN adalah hal mendasar yang perlu diperhatikan demi memastikan kualitas pendidikan yang tetap terjaga.

 

Aksi yang dilakukan oleh para guru ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nias Barat untuk lebih serius dalam memperhatikan nasib guru non-ASN. Dengan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah, diharapkan ketidakpastian yang mereka hadapi bisa segera diselesaikan, sehingga mereka dapat melanjutkan pengabdiannya dengan tenang dan fokus pada pendidikan.

 

Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan DPRD diharapkan dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan tepat bagi para guru non-ASN, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Para guru ini percaya bahwa peran mereka sangat penting dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Nias Barat.

 

Melalui surat ini, para guru non-ASN menegaskan harapan mereka agar permasalahan yang mereka hadapi mendapat perhatian serius dan segera ada tindak lanjut yang dapat memberikan solusi jelas terkait status mereka. Mereka menantikan jawaban dan tindakan konkret dari pihak pemerintah dan DPRD Kabupaten Nias Barat dalam waktu dekat.

 

Dengan adanya dukungan dari DPRD dan pemerintah daerah, para guru berharap ada kejelasan mengenai status kepegawaian mereka, yang tentunya akan meningkatkan motivasi dan semangat mereka untuk terus mengabdi di dunia pendidikan. Tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Nias Barat secara keseluruhan. (*)

Berita Terkini