Kadis Pendidikan Medan, Kebijakan Aneh Buat Guru di Lebaran ke 3

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Libur usai Lebaran Idul Fitri bagi seluruh instansi Pemerintah sejak Senin kemarin sudah berjalan. Tidak terkecuali Pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Senin (17/5/2021) kemarin, seluruh aktifitas perkantoran mulai berlangsung, kegiatan pelayanan publik berjalan secara normal.

Walikota Medan beserta Wakil Walikota Medan, turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa Dinas yang berada di bawah Pemerintah Kota Medan. Meskipun awal masuk Kantor pasca libur Idul Fitri efektif berlaku sejak tanggal 17/5 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan kepada seluruh OPD dijajaran Pemko Medan.

Ada hal lain pada saat libur Lebaran Idul Fitri lalu. Jika Surat Edaran Walikota Medan memberikan batas akhir libur dan masuk Kantor yaitu tanggal (14/5) sebagai batas akhir libur (Sabtu-Minggu libur) dan masuk Kantor Senin tanggal (17/5), lain halnya dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Medan, seperti tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor 800/8822. Sekr/2021 tertanggal 10 Mei 2021, ditujukan kepada ASN yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan, agar masuk Kantor Sabtu (15/5) disertai dengan bukti absensi manual.

Menurut sumber informasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan, Surat Edaran tersebut dibuat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, menyusul adanya Surat Edaran Menteri PAN/RB dan Surat Edaran Walikota Medan, terkait libur Lebaran Idul Fitri hingga tanggal 14 Mei 2021.

“Surat Edaran Menteri PAN/RB dan Surat Edaran Walikota Medan, terkait batas akhir libur Lebaran Idul Fitri batas akhir tanggal 14 Mei 2021 hari Jum’at, sementara hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur dan Senin tanggal 17 Mei 2021 Kegiatan Perkantoran di mulai kembali, akan tetapi khusus di Dinas Pendidikan Sabtu ada juga Kegiatan belajar walaupun itu dilakukan secara daring, namun di hari Sabtu tersebut seperti hari biasanya tetap ada kegiatan belajar seperti biasa walaupun itu di lakukan secara daring,” ujar sumber di Dinas Pendidikan Medan saat dikonfirmasi lewat telepon, Jum’at (21/5) dan meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut menyatakan, seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak perlu membuat Surat Edaran, karena dapat menimbulkan beragam tafsir di publik.

“Ya saya pribadi pun menyesalkan keluarnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Medan, karena akan banyak muncul pertanyaan dan nantinya digoreng menjadi konsumsi politis,” tambah sumber tersebut. (AS)

- Advertisement -

Berita Terkini