Kadis Pendidikan Adlan, Memberikan Penjelasan Terkait Absen dan TPP Guru di Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan Adlan memberikan penjelasan terkait absensi guru yang terpusat di dinas bukan per sekolah dan belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru selama 3 bulan.

Adlan menyebutkan TPP Guru dalam tahap finalisasi, karena ada regulasi Peraturan Walikota (Perwa) Medan Nomor 33 tahun 2019.

“TPP masih dalam finalisasi, kebetulan memang karena ada regulasi Perwa 33 tahun 2019, jadi harus menyesuaikan dengan kelas jabatan,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (18/4/2021).

Ia mengaku memang agak terlambat sedikit, karena berhubung pergawai di Dinas Pendidikan Kota Medan paling banyak dalam pencairan TPP di Pemerintah Kota (Pemko) Medan. “Karena mencakup pegawai di dinas dan penjaga sekolah,” jelasnya,

Sementara itu, soal adanya perbedaan antara Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan No. 420/7277SD/2021, menyebutkan pelaksanaan libur ramadhan dan Idul Fitri berpedoman kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021.

Di sisi lain, SE Sekretaris Daerah Nomor 800/560 Pemko Medan pertanggal 12 April 2021. Aturannya berisi tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Medan.

“Absensi itu tidak ada masalah, para ASN termasuk guru pun menyesuaikan absen, sekarang ini kan absen online, itu sudah ada edaran Sekda, itu yang harus kita ikuti, mengenai prasensi (kehadiran-red) masuk dan pulang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adlan menjelaskan, absen itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota yang ditandatangani Sekda.

“Kalau edaran kami ke Kepala Sekolah, menyangkut masalah teknis pembelajaran saja, tidak ada perbedaan, kita tidak ada mengatur presensi, masalah absensi online diatur Pemerintah Kota Medan yang ditandatangani Pak Sekda,” pungkasnya. (red)

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini