Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut Mimpi Jadi Gubernur terkait Pengurus dan Pembantu Barang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bermimpi ingin menjadi Gubernur, sebab ia mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penunjukan/Penetapan Pengurus Barang Pembantu Pada Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor Surat : 990/3295/Cabdis Stabat/SK/I/2020 tertanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani dan di stempel oleh Ichsanul Arifin Siregar SSTP.

Ia penghujukan/penetapkan nama pengurus Barang : Surya Handayani Almaida SKom.

Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut
Lampiran SK. Dok Istimewa

Padahal, Keputusan Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Nomor 188.44/225/KPTS/2020 Tentang Pengurus Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 9 ayat  (1) dan ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan  Barang Milik Daerah menyatakan Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah.

Kacab tidak boleh mengeluarkan surat, karena itu kewenangan Gubernur Sumut. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Ichsanul Arifin Siregar mengaku tidak pernah mengeluarkan SK.

“Bapak dapatkan SK nya dari mana, mana SK yang saya keluarkan. Itu kewenangan Gubernur mengeluarkan SK pengurus barang, bapak dapat dari mana SK itu, SK bodong itu,” kata Ichsanul dengan nada tinggi saat dihubungi mudanews.com, Kamis (14/1/2021).

Saat dikirim mudanews.com SK tersebut melalui pesan Whatsaap dan diminta konfirmasi langsung, Ichsanul kemudian memblokir pesan whatsapp. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini