ISNU Langkat, Desak Bupati Langkat untuk Mengeluarkan Rekomendasi GTKHNK 35 Tahun Keatas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) Kabupaten Langkat yang berusia 35 tahun keatas mengharapkan kepada Bapak Bupati Langkat untuk dapat segera mengeluarkan dukungan berupa surat rekomendasi terkait pengangkatan GTKHNK 35+ untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes.

Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah di Jakarta, Jumat, mengatakan lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air Se-Indonesia menunggu secercah harapan dan kebahagiaan yang ingin dicapai adalah perubahan taraf kehidupan yang layak bagi tenaga honorer tersebut.

Ketua PC ISNU Kabupaten Langkat Dhevan Efendi Rao SH SPd berharap Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam dan dilihat masa kerja yang terhitung minimal 3 tahun mengajar, juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat untuk secepatnya menyikapi dengan cermat perihal kebutuhan para guru honorer Langkat yang sudah berusia 35 tahun keatas sangat perlu diperhatikan kesejahteraannya.

“Maka dari itu, PC ISNU Kabupaten Langkat menyampaikan sikap dan pendapat bahwa guru honorer Langkat yang berhimpun dalam persatuan dan kesatuan GTKHNK 35+tahun keatas kabupaten Langkat harus benar-benar diperjuangkan oleh pemerintah daerah kabupaten Langkat menimbang begitu besar peran mereka dalam membantu kinerja Guru ASN di wilayah kabupaten Langkat,” tegasnya, Sabtu (29/8/2020) di Langkat, Sumatera Utara.

Wahyu Bima Mahruzar SPd Salah satu anggota ISNU Langkat yang masih guru honorer mengajar mata pelajaran PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga & Kesehatan) juga menyatakan masih belum ada pemerataan kesejahteraan terhadap guru honorer di setiap jenjang pendidikan dari Dasar hingga Menengah Atas di sekolah negeri.

“Padahal tugas dan tanggung jawabnya sama dengan PNS Guru yang menerima gaji yang cukup besar diantara ada gaji pokok PNS, tunjangan lauk pauk, tunjangan sertifikasi, dan gaji bulan ke-13, sementara guru honorer hanya menerima upah dibawah standar UMR, UMP, UMK yakni yang terendah 350 ribu – 500 ribu perbulannya, hal ini perlulah diperhatikan oleh pemerintah daerah kabupaten Langkat.

Wanhat PC ISNU Langkat Safril SH, Praktisi Hukum dan Pemerhati Peduli Pendidikan Kabupaten Langkat menyampaikan banyak pula dari mereka guru-guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga diusia 40 tahun menerima dengan gaji saat ini sebesar Rp.450-500 ribu yang dulunya pernah menerima gaji dari 100 ribu perbulan.

“Kami PC ISNU Kabupaten Langkat mendesak dan meminta pemerintah daerah kabupaten Langkat kepada Bapak Bupati Langkat untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi mendukung perjuangan Guru Honorer yang bergabung dalam GTKHNK 35 tahun keatas di kabupaten Langkat dan mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” tandas Buya Dhev. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini