DPP GMNI, Nilai Kurikulum Darurat Tidak Dapat Menyentuh Masyarakat Mewujudkan Cita-cita Pendidikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dipimpin Menteri Nadiem Makarim baru-baru ini menerbitkan satu kebijakan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, (Kurikulum Darurat).

Menurut keterangan dalam isi Keputusan Menteri tersebut kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Namun dalam prakteknya kegiatan belajar mengajar di sekolah Kurikulum tersebut tidak akan dapat menyentuh tiap lini masyarakat yang dapat mewujudkan cita-cita Pendidikan di Indonesia secara umum.

“Pendidikan merupakan hal penting yang harus diperhatikan negara. Pendidikan merupakan cara formal yang dilakukan negara untuk mencerdaskan warga, sehingga akan dihasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing, Unggul, Kreatif dan Inovatif. Dari proses pendidikan yang ada akan lahir para intelektual, akademisi, politisi, ilmuwan, negarawan, guru dan profesi lainnya didapatkan dari proses pendidikan yang ada. Pendidikan di Indonesia secara menyeluruh harus dapat menciptakan kader-kader bangsa yang siap bertarung dalam persaingan global hari ini,” jelas Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Bung Syam Firdaus Jafba dibawah Kepemimpinan Imanuel Cahyadi selaku Ketum dan Sujahri Sumar sebagai Sekjend DPP GMNI kepada mudanews.com, Kamis (13/8/2020) di Jakarta.

Dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020, GMNI menilai dalam konsep Percepatan pemerataan Pendidikan di Indonesia instrumen geraknya harus jelas terkhusus dalam pelayanan, ketersediaan fasilitas dan sistem pendidikan Nasional haruslah menyeluruh tidak boleh parsial.

“Kurikulum darurat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Mendikbud Nadiem Makarim tidak komprehensif dan Parsial. Pasalnya, Kurikulum Darurat tersebut tidak mengatur secara keseluruhan sistem yang berlaku malah memberikan 3 pilihan opsi yang dapat diberlakukan pada masing-masing sesuai kebutuhan pembelajaran siswa,” imbuh Syam.

Syam menambahkan, jika kita melihat kurikulum yang sejauh ini telah ada seharusnya kurikulum bersifat menyeluruh tidak parsial.

“Apalagi jika kita melihat Proses Revolusi Industri yang berlangsung saat ini seyogianya Nadiem Makarim dapat merumuskan Kurikulum yang sesuai dengan arus zaman, seperti misalnya kesesuaian Kurikulum Pendidikan dalam Menuju Revolusi Industri 5.0 (Society 5.0) sehingga tingkat adaptasi Peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman dapat benar benar mewujudkan Sumber daya yang unggul untuk Indonesia Maju, dan kedepannya Rakyat Indonesia dapat memenangkan zaman,” jelas dia. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini