Nadiem Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait UKT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara soal hal itu.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan Kemendikbud telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan. Hal ini dilakukan guna menghadirkan akses layanan pendidikan ke mahasiswa.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” kata Evy kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Evy mengatakan pengaturan uang kuliah tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk memberi keringanan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.

“Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19,” ujar Evy.

Evy menyebut Permendikbud 25 tahun 2020 juga dibuat berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN). Dia mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kerja sama dan dukungan pemerintah terhadap seluruh satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

“Arahan kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020 ini menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ujar Evy.

Evy kemudian mengatakan rincian terkait kebijakan itu dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbud di https://dikti.kemdikbud.go.id/.

Diketahui, mahasiswa Unnes telah mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan itu terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona.

Aduan dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19.

“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8)

“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim,” imbuhnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini