Kemenag Pastikan Mapel PAI dan Bahasa Arab tak Dihapus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama A Umar memastikan tidak ada penghapusan mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. Umar menegaskan mapel dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.

“Jadi tidak ada niatan sedikitpun mengurangi apalagi menghapus mapel agama karena itu ciri khas madrasah,” kata Umar saat dihubungi, Ahad (12/7).

Umar menyampaikan suratnya yang dikirim ke Kanwil dan Kantor Kemenag merupakan surat biasa bukan perintah menghapus PAI dan Bahasa Arab seperti disalahpahami masyarakat. Surat edaran KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

“Itu surat biasa yang bersifat mengingatkan tentang pelaksanaan kurikulum sesuai KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 secara serentak di semua jenjang MI, MTs, MA seluruh Indonesia,” katanya.

Sebenarnya, kata dia, masyarakat madrasah sudah mendapat sosialisasi pada 2019 sehingga bukan hal yang baru. Surat itu ditujukan kepada kepala kakanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten kota, dan kepala madrasah seluruh Indonesia.

“Sehingga bahasa surat seperti itu sudah lazim dan sangat paham,” katanya.

Umar mengaku sangat kaget ketika muncul salah paham dari masyarakat luas bahwa surat edaran itu dipahami sebagai penghapusan PAI dan Bahasa Arab. Ia memastikan secara sepintas, tidak mungkin ada kebijakan penting hanya dalam satu lembar surat biasa.

Umar menegaskan mapel agama merupakan ciri khas madrasah, sehingga tidak mungkin Kemenag menghapus juga mengganti. Malah justru surat itu meminta seluruh madrasah untuk menggunakan kurikulum yang baru ini.

Beberapa hari ini beredar viral di media sosial Kementerian Agama meniadakan pendidikan agama Islam dan bahasa Arab. Ini menyusul surat edaran KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah yang menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Pada Jumat (10/7) Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, menegaskan mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Alquran, hadits, akidah akhlak, fiqih, dan sejarah kebudayaan Islam serta bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” kata Umar, Jumat (10/7).

Dia mengatakan Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah.

Dengan demikian madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang. mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Sumber : Republika.co.id

- Advertisement -

Berita Terkini