Tapteng Perpanjang Proses Belajar Mandiri hingga 11 Juli

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 420/1573/2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang Perpanjangan Proses Belajar Mandiri Dalam Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan, Pandan, Jumat (12/06/2020).

Pada SE Bupati Tapanuli Tengah itu disebutkan bahwa proses belajar mandiri yang seharusnya berakhir tanggal 13 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 11 Juli 2020.

“Mencermati perkembangan penyebaran corona virus dissease (Covid-19) yang masih meningkat di Indonesia maka demi mengantisipasi dan menjaga kesehatan seluruh warga di lingkungan Satuan Pendidikan, maka disampaikan kepada Saudara bahwa Proses Belajar Mandiri yang seharusnya berakhir tanggal 13 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 11 Juli 2020,” tulis surat tersebut.

SE Bupati ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua Perguruan Tinggi Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta Kabupaten Tapanuli Tengah. Berita Tapteng (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini