Relaksasi Uang Kuliah dan Aksi Mahasiswa Mencari Mendikbud Nadiem

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – #NadiemManaMahasiswaMerana sebagai bentuk protes mahasiswa atas tak adanya keringanan uang kuliah tunggal (UKT) hingga kesulitan kuliah daring di masa pandemi COVID-19.

Tagar itu digaungkan Aliansi BEM Seluruh Indonesia. Mereka menyuarakan aspirasi mahasiswa di masa pandemi corona ini. Aksi itu dimulai sejak Selasa (2/6) dan berlanjut hingga hari ini.

Mahasiswa ingin melakukan audiensi dengan Mendikbud Nadiem Makarim terkait biaya kuliah dan juga aneka macam persoalan salah satunya soal biaya kuota karena kuliah daring.

Merespons hal itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan sebenarnya Aliansi BEM SI sudah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kemendikbud sejak 29 April 2020, tapi hingga kini tak ditanggapi.

“Ternyata sampai kemarin permohonan audiensi itu tidak mendapat tanggapan, sehingga muncullah tagar #MendikbudDicariMahasiswa yang sempat menjadi trending di media sosial,” kata Huda kepada wartawan, Rabu (3/6).

Huda menyebut, sejauh ini pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sosial untuk mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bahkan, Kemendikbud juga telah menyiapkan skema relaksasi UKT, mulai dari penundaan pembayaran, penurunan besaran UKT, hingga pembayaran UKT secara bertahap.

“Artinya skema bantuan sudah, hanya saja kurang terkomunikasikan dengan baik. Maka kami berharap jajaran Kemendikbud menyiapkan waktu untuk beraudiensi dengan mahasiswa. Kami siap memfasilitasi pertemuan perwakilan mahasiswa dan Kemendikbud baik secara online maupun tatap muka,” sebut Wasekjen DPP PKB itu.

Dia menegaskan, Komisi X DPR siap memfasilitasi komunikasi antara mahasiswa dengan Mendikbud Nadiem. Sebab, Huda menilai viralnya tagar itu di twitter bentuk kebuntuan komunikasi antara kedua pihak.

“Jika diperlukan kami siap mencairkan kebuntuan komunikasi tersebut dengan mengundang Mendikbud maupun perwakilan Aliansi BEM untuk bicara bersama,” kata Huda.

Sebab, Huda mengaku sependapat pembayaran UKT di tengah menurunnya pendapatan orang tua mahasiswa harus didengar.

“UKT merupakan model pembayaran kuliah yang berbasis penghasilan orang tua, jika banyak orang tua yang mengalami penurunan pendapatan selama wabah COVID-19, maka sudah sewajarnya ada kebijakan relaksasi besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa,” ujar legislator dapil Jabar itu.

Kemendikbud Setuju Relaksasi UKT

Kemendibud sendiri sudah memberi tanggapan. Kemendikbud melalui Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam menyatakan dukungannya terhadap keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Kemendikbud sejalan dan mendukung keputusan rektor-rektor yang tergabung dalam MRPTNI,” ujar Nizam dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).
MRPTNI telah memutuskan 4 opsi UKT bagi mahasiswa yang orangtuanya terdampak COVID-19.

Relaksasi UKT tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT yang tertuang dalam Permen Dikti Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan UKT.

Meski demikian, kebijakan tersebut diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

Sumber : Kumparan.com

- Advertisement -

Berita Terkini