Dilema Mahasiswa UMN Al-Washliyah Medan Karena Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Coronavirus Disease (Covid-19) telah masuk ke kota medan sejak bulan maret kemarin, dan pihak pemerintah pun menginstruksikan untuk meliburkan segala bentuk kegiatan mulai dari pendidikan, perkantoran dll.

Di medan sendiri terkhususnya di Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan, dengan terbitnya surat Edaran Rektor No:295/UMN-AW/A.16/2020 : bahwasanya perkuliahan daring dimulai sejak saat itu selama 14 hari, namun hari demi hari dijalani oleh segenap mahasiswa. Beberapa mahasiswa ada yang nyaman dan beberapa ada yang tidak nyaman dengan kuliah daring karena ada beberapa mahasiswa memberikan statement tentang kuliah daring.

“Kuliah daring tidak efektif dilakukan dikarenakan mahasiswa dan dosen sebenarnya belum siap untuk melaksanakan ini dikarenakan kurangnya persiapan,” ujar salah satu mahasiswa Bahasa Inggris.

“Kita ini kuliah daring paket kita bagaimana paket kita disubsidi kah?”. Mahasiswa bertanya kepada Presma UMN Ridho Alamsyah dikarenakan universitas sahabat ada yang mendapatkan subsidi paket internet untuk menunjang kegiatan belajar daring mereka.

Namun salah seorang mahasiswa ekonomi Salman Alfarisi mengemukakan bahwa belajar daring ini sangat berguna bagi mahasiswa yang saat ini berada di kampung halamannya.

Nasrul Lubis juga mengatakan sudah seharusnya kita menggunakan prinsip belajar E-Learning dalam revolusi industri 4.0.

Namun dibalik dilema mahasiswa tentang perkuliahan jarak jauh (PJJ), muncul dilema baru tentang surat keputusan pihak universitas mengenai besaran uang seminar proposal mahasiswa Srata 1.

“Mahasiswa sangat menyayangkan tentang kebijakan pihak universitas karena mereka telah dilema tentang PJJ ditambah lagi Keputusan Pihak kampus yang sangat membuat shock beberapa mahasiswa,” tegas Ahmad Azmi Mahasiswa FKIP UMN Al-Washliyah Medan.

Namun, selang beberapa hari terbitlah surat dari Ditjen dikti No: 302/E.E2/KR/2020 perihal masa belajar penyelenggaraan program pendidikan, dalam surat tersebut tertulis masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat dan periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program Pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.

“Sehingga banyaknya mahasiswa yang semakin dilema dikarenakan belum ada kabarnya pihak universitas terkait jadwal kuliah daring ada penambahan atau tidak,” imbuh Azmi. Berita Medan, tim

- Advertisement -

Berita Terkini