AMPSU Tolak Testing Dalam PPDB Sumut 2019

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sejumlah aktifis Kota Medan minta agar sistim ujian tulis yang dilaksanakan dalam seleksi PPDB Online Sumut 2019 dibatalkan. Selain diskriminatif terhadap para peserta didik baru, ujian tertulis tersebut bertentangan dengan PERMENDIKBUD No. 51 tahun 2018 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Ujian tertulis itu harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan PERMENDIKBUD No. 51 tahun 2018,” ujar Isamil Marzuki kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Ismail Marzuki bersama Fahmi dan Alfiannur Syafitri yang menyebut diri mereka Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMPSU), menyayangkan kebijakan Disdik Sumut dalam penerimaan peserta didik baru, yang tidak sejalan dengan PERMENDIKBUD No. 51, yang berazaskan tidak diskriminatif dan transparan serta terbuka dalam penerimaan peserta didik baru.

“Sumut khan PPDB bukan PSB artinya, mereka harus siap melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru, secara online lewat sistim komputerisasi. Sementara apa yang mereka laksanakan saat ini adalah menyerahkan proses seleksi awal kepada pihak sekolah. Dan data hasil rekap dari sekolah itulah yang nantinya dikumpul oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dan dimasukkan kembali dalam data oleh operator Disdik Propsu,” ujar Ismail Marzuki.

Ditambahkan oleh Ismail Marzuki , bukti PPDB Sumut 2019 tidak online terlihat dari data peserta yang mengajukan pendaftaran pada jalur prestasi , dan tidak ada sama sekali nama mereka tercantum di web Disdik Sumut, yang untuk sementara ini dirubah guna keperluan PPDB Online.

“Hari ini adalah penutupan jadwal pendaftaran jalur prestasi, dan tidak ada satupun nama ada yang mengikuti jalur prestasi itu di web Disdik Sumut,” ujar Ismail Marzuki.

Karenanya Ismail Marzuki dan kawan-kawan yang tergabung dalam AMPSU minta agar Disdik Sumut membatalkan testing (ujian tulis) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Sumut 2019.

“Kalaupun PPDB Sumut ini diatur oleh Pergub, tapi Pergub itu khan kreasi pegawai-pegawai lincah yang ada di Disdik. Jangan PERGUB yang bertentangan dengan PERMENDIKBUD itu nantinya menuai kontroversi. Hingga akhirnya Gubernur Sumut yang dinilai masyarakat seolah tidak paham peraturan, hanya karena kelincahan pegawai-pegawai Disdik,” kerja Fahmi.

Ditambahkan oleh Alfiannur Syafitri, apa yang tengah dilakukan oleh Diisdik Sumut, seolah melempar bola ketangan pihak sekolah, dan nantinya bila kebijakan testing ini menuai protes pihak sekolah ataupun Gubsu yang akan mendapatkan citra negatif.

“Peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada satu tingkat diatasnya. Apa maksud orang-orang Disdik Sumut membuat sistim testing itu,” tanya Alfiannur Syafitri kembali.

“Negara kita negara hukum, siapapun harus taat hukum. Jangan karena berkuasa semena-mena membuat peraturan sesuka hatinya saja, seperti kelakuan para pejabat Disdik,” sebut Alfiannur Syafitri lagi.

Sementara itu beberap arang tua murid menyatakan kekesalnnya karena anaknya tidak dapat mengikuti testing disekolah negeri yang dekat dengan kediaman mereka. Karena sekolah mensyaratkan, untuk dapat mengikuti testing harus memiliki nilai rata-rata 7.

“Ya kalau memang PPDB 2019 ini terindikasi KKN dan merugikan masyarakat, baik juga jika kepada Dinas Pendidikan Sumut dimintai keterangannya. Apalagi menurut informasi yang kami dengar, ternyata sejak 2017 lalu, Disdik Sumut sama sekali tidak memiliki sistim online terkait penerimaan peserta didik baru,” ujar Ahmad Ibrahim yang baru mendaftarkan anak di salahasatu SMAN di Medan.

Kadisdik Sumut Arsyad Lubis hingga berita ini belum bias dimintai keterangannya, meski sudah coba dihubungi lewat mesengernya. Berita Medan, Alf

 

- Advertisement -

Berita Terkini