Demo Hardiknas, KANPMI Bangun Tenda Perjuangan Sampai Menang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Demonstrasi di Hari Pendidkan Nasional yang tergabung Komite Aksi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KANPMI) meneriakan persoalan tentang situasi pendidikan yang terjadi di Indonesia depan Gedung Ristekdikti Jalan Jendral Sudirman Pintu Satu Senayan Gelora, Jakarta pusat, Kamis (2/5/2019).

Massa aksi yang terlibat dalam aksi ini terdiri dari berbagai organisasi diantaranya Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan), Forum Persatuan Mahasiswa Univ. Bung Karno, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR), Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Pemuda Mahasiswa Sosialis (PMS), BEM Univ. Esa Unggul, BEM FE Univ. Bung Karno, BEM Univ. Pancasila, Mahasiswa Univ. Islam ’45 Bekasi, Univ. Indraprasta PGRI, Univ. Pamulang, Univ. Sultan Agung Tirtayasa, Univ. Malhayati, dll.

Menurut Yehezkiel, koordinator lapangan, massa aksi tidak akan membubarkan diri sampai dipertemukan dengan M. Natsir dan mendapat penyelesaian masalah.

Namun, pihak kementerian meminta satu perwakilan dari massa aksi untuk berbicara dengan perwakilan menteri. KANPMI menolak dan meminta untuk menunggu seluruh perwakilan yang belum datang untuk masuk kedalam kementerian.

Selanjutnya, perwakilan kementerian meminta untuk menurunkan posko yang sudah KANPMI bangun karena akses jalannya ingin digunakan sementara untuk melakukan kegiatan olahraga karyawan kementerian. KANPMI sempat menolak, namun akhirnya kita memindahkan posko ke samping lokasi posko semula dengan kesepakatan kita akan membangun posko ditempat semula.

Setelah itu, kementerian meminta 2 perwakilan dari massa aksi  audiensi dengan perwakilan menteri. Namun, KANPMI meminta waktu menunggu seluruh perwakilan datang kelokasi agar seluruh perwakilan massa aksi dapat masuk. Pihak kementerian meminta dipercepat soalnya perwakilan menteri mau pulang.

Demo Hardiknas
Massa aksi bangun tenda depan Gedung Ristekdikti

Selanjutnya, massa aksi Komite Aksi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KANPMI) masih bertahan di depan gerbang Kemenristekdikti. Mereka memutuskan bertahan di bawah Tenda Perjuangan Hari Pendidikan Nasional 2019.

Pandangan Tentang Situasi Pendidikan Hari Ini

Menurut Bire, selaku juru bicara KANPMI, tenda perjuangan masih berdiri, menunggu dengan membawa tuntutan yang masih sama. Adapun tuntutan tersebut yakni, cabut permenristekdikti nomor 55 tahun 2018. Bire menjelaskan, peraturan ini berpotensi mengembalikan keadaan kampus saat orde baru. Keadaan saat itu amat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, dia menambahkan, permasalahan demokrasi kampus dan komersialisasi pendidikan.

Sejalan dengan Bire, Sergio, koordinator mahasiswa Univ. Pancasila menyebutkan keadaan kampusnya tidak demokratis. “Aktifitas mahasiswa selain organisasi intra kampus dilarang,” pungkasnya.

Selain Universitas Pancasila, sehubungan dengan demokrasi kampus, Syahrul, mahasiswa Unnas angkatan 2017, menjelaskan keadaan Unnas yang juga tidak demokratis. Ia menjelaskan sejak 2019 seluruh organisasi internal, struktur serta aktifitas, di non-aktifkan. Menurut dia, ini merupakan pelanggaran keras hak berorganisasi.

Serupa dengan Unnas, perihal pelanggaran demokrasi oleh birokrat terjadi di Universitas Sumatera Utara. Bahrun, mahasiswa UNJ, yang terlibat Koalisi Bela Literasi meganggap kasus tersebut biadab. “Pembredelan Suara USU cuma momentum yang dipakai oleh rektorat untuk membungkam suara kritis,” ucapnya.

Dikutip dari terbitan Jaringan Kaum Muda (Jarkam), dalam jangka waktu 2016-2018 ada sekitar kurang lebih 5000 mahasiswa terkena sanksi DO dari kampusnya. Keputusan tersebut didasari oleh tiga alasan yakni, tidak mampu bayar uang kuliah, mahasiswa yang mengkritik kampus, dan mahasiswa yang terkena evaluasi, tidak aktif ataupun melewati batas studi.

Melalui terbitan itu, Jarkam menggangap tindakan tersebut sewenang-wenang. Kampus lebih sering memilih ‘’membuang’’ mahasiswa alih-alih melakukan advokasi bagi mahasiswa yang tidak mampu bayar kuliah. Sedangkan upaya kritik kampus dihadapkan dengan upaya represi ketimbang menerima kritik tersebut. Kasus paling Anyar, dalam terbitan Jarkam tersebut, adalah yang menimpa Julio Belnanda Harianja. Ia menerima skorsing akibat melakukan advokasi terhadap mahasiswa yang tidak mampu bayar kuliah.

Rama, Ketua Aksi Kaum Muda Indonesia, menyebutkan masalah pelanggaran demokrasi dalam sekolah. Bagi dia, sekolah harusnyanya mampu mengakomodir wadah penyaluran ekspresi siswanya. Sedangkan ketersedian ekstrakurikuler yang tersedia mentok pada masalah anggaran. Akibatnya, dalam proses perkembangan, karakter pelajar rentan terjerumus dalam tindakan anti sosial seperti, perundungan dan tawuran.

“Sikap pihak sekolah terhadap pelajar yang dianggap tidak patuh aturan tidak menyentuh akar permasalahan,’’ ucapnya saat ditanyai soal kasus pelanggaran demokrasi di sekolah.

Aden, ketua umum Serikat Mahasiswa Indonesia menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia hari ini sudah terjangkit dengan virus kapitalisasi pendidikan. Hal ini kemudian dengan biaya pendidikan di kampus yang setiap tahun mengalami kenaikan hampir 20% setiap tahunnya lantas yang harus di pertanyakan ialah bagaimana posisi kemenristekdikti mengendalikan biaya perguruan tinggi yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, yang justru ini berimbas terhadap masyarakat golongan kelas menengah kebawah yang akhirnya anaknya tidak bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Namun dalam bingkai kapitalisasi pendidikan tidak hanya berbicara soal biaya pendidikan namun ruang demokratis kampus menjadi sorotan dalam mengendelikan kekritisan mahasiswa.

Hampir di beberapa kampus yang ada di Indonesia ruang berekpresi, berpendapat dan berorganisasi mulai di batasi bahkan ancaman itu menjadi serius ketika mahasiswa di hadapakan dengan kasus do dan skorsing ketika mengkritisi kebijakan kampus itu seperti yang terjadi di umsu medan berserta di uin makasar ini salah satu bukti bahwa kampus tidak memberikan ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi mahasiswa.

Apalagi di tambah munculnya kemenristek dikti no 55 tahun 2018 yang di mana ruang berekpresi, berpendapat dan berorganisasi mulai sangat di batasi oleh karena itu perlu kiranya kemenristek yang mempunyai otoritas pendidikan di perguran tinggi segera untuk mengeluarkan kebijakan tentang intervensi kenaikan biaya pendidikan perguruan tinggi setiap tahun, berikan ruang jaminan berekspresi berpendapat dan berorganisasi di setiap kampus dan segera selesaikan kasus-kasus pendidikan di masing-masing perguruan tinggi seperti medan, makasar, Jakarta dan beberapa kota yang ada.

Samudra, dari FMK, saat ditanyai mengenai solusi, ia mengatakan pelibatan mahasiswa dan pelajar dalam penentuan kebijakan akademik, administratif, serta politis harus diatur dalam kebijakan.

‘’Sebagai bentuk demokrasi langsung bagi pelajar dan mahasiswa, karena selama ini pelibatan hanya terbatas pada sosialisasi tanpa andil, dan hapuskan kebijakan mengenai Drop Out dan Skorsing karena kebijakan tersebut telah melanggar hak setiap warga negara mengeyam pendidikan, serta kepada pihak-pihak terkair fasilitasi seluruh organisasi ataupun komunitas yang ada di lingkungan sekolah ataupun kampus. Sementara kementerian, baginya, harus segera memfasilitasi pertemuan untuk menerima aspirasi dari KANPMI. Dalam hal ini, bila tidak, tenda ini akan terus berdiri dan aksi protes serupa akan diperluas ke daerah lain, kami berharap penyelesaian tidak berujung tindakan represi,” tegasnya. Berita Jakarta, Salim

- Advertisement -

Berita Terkini