Kemenag Susun RPMA Tugas Belajar dan Pengawas Pendidikan Islam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Tugas Belajar dan Pengawas Pendidikan Islam. RPMA ini nantinya akan menjadi acuan bersama program beasiswa belajar dan kepengawasan pendidikan Islam pada Ditjen Pendis.

Proses penyusunan RPMA ini saat ini memasuki tahap Focus Group Discussion. Para pihak terkait, seperti pengawas madrasah, Biro Hukum, konsultan pendidikan, dan pejabat berkumpul untuk saling memberikan masukan terkait penyusunan draft RPMA.

Sesditjen Pendis, Ishom Yusqi menilai RPMA ini penting agar bisa menjadi rujukan bersama program beasiswa dan pengawasan pendidikan. Ishom mengaku saat ini sedang melakukan penataan regulasi agar semua tata aturan yang ada bisa disinkronkan, dan tidak tumpang tindih.

Ishom melihat saat ini masih banyak aturan yang berdiri sendiri-sendiri yang sebenarnya bisa disatukan.

“Ke depan, aturan tentang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus jadi satu, baik itu guru madrasah, dosen, ustadz, maupun guru agama di sekolah umum,” terangnya di Jakarta, Kamis (19/10).

Aturan beasiswa pendidikan Islam misalnya, menurut Ishom cukup satu saja dan itu bisa dipakai oleh semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Islam. Saat ini, semua Direktorat pada Ditjen Pendidikan Islam memiliki program beasiswa untuk tenaga pendidik.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan punya beasiswa untuk guru dan pengawas. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam punya beasiswa untuk dosen. Direktorat PAI punya beasiswa untuk guru agama Islam.

Demikian juga Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren punya beasiswa untuk ustad.

“Ini semua bisa dibuat satu aturan yang bisa membawahi semuanya. Jangan masing-masing direktorat membuat aturan sendiri-sendiri,” pintanya.

Ishom meminta Biro Hukum Setjen Kementerian Agama untuk menginisiasi tata aturan yang bisa mencakup semua.

“Ada banyak persoalan yang payung hukumnya cukup satu saja. Misalnya tentang beasiswa, juga tentang tugas belajar,” tegasnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini