Kisruh PPDB Online Medan, Murid ‘Kelas Siluman’ Tidak Bisa Ikut Ujian Nasional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis mengatakan, para murid yang masuk melalui jalur ilegal terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional.

Arsyad mengatakan, para murid tersebut tidak terdaftar di Dapodik. Para murid itu juga tidak mendapat Nomor Induk Siswa (NIS).

“Itu akan berdampak pada data di Dapodik (Data Pokok Pendidik) dan Hasil UN,” kata Arsyad Lubis usai pertemuan dengan para wali murid yang masuk melalui jalur ilegal ke SMA N 13, Senin (11/9/2017).

Dinas Pendidikan Sumut sudah memberikan solusi agar para murid itu dipindahkan ke sekolah swasta. Mereka juga memfasilitasi proses pemindahannya. Arsyad pun berharap para wali murid bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya.

“Kita arahkan ke sana. Kita sudah hubungi beberapa sekolah swasta, dan mereka menerima siswa ini apabila siswa ini mendaftar ke sana,” ujar dia.

Sementara itu, para wali murid menolak mentah-mentah tawaran solusi dari dinas. Padahal para murid terancam tidak bisa mengikuti UN apabila terus bersekolah di sana.

“Justru makin lama, anak-anak itu makin sulit. Toh mereka datang ke sana gak belajar, sementara teman-temannya belajar. Itu kan bukan pendidikan yang bagus,” ungkapnya.

Menurut Arsyad penyebab kisruh PPDB Online ini adalah pihak sekolah. Dimana, pihak sekolah menerima murid melebihi kuota PPDB Online.

Penerimaan murid secara ilegal ini berawal dari temuan ombudsman RI Perwakilan Sumut. Mereka menemukan ada 252 murid di SMA N 2 dan SMA N 13 Medan yang masuk tanpa ikut PPDB Online. Padahal, jalur itu adalah satu-satunya mekanisme penerimaan murid SMA dan SMK Negeri sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 52 Tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB di SMA Negeri dan SMK Negeri.

Penerimaan siswa yang dilakukan secara ilegal ini ditemukan Ombudsman RI. Mereka mendapati 252 siswa masuk ke SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan tanpa melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Padahal itu satu-satunya mekanisme yang dapat digunakan pada PPDB SMA dan SMK negeri di Sumut sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 52 Tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB di SMA Negeri dan SMK Negeri.

“Kesalahan sistem tidak ada. Tapi kenapa diterima setelah sudah diumumkan hasil PPDB Online itu. Salahnya itu di sekolah,” pungkas Arsyad. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini