Moratorium Alih Status, PTKIN Diminta Fokus Tata Lembaga dan Mutu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memutuskan untuk melakukan moratorium alih status Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dari IAIN menjadi UIN.

“Moratorium alih status IAIN menjadi UIN sampai akhir 2019. Rencana pengembangan kelembagaan akan kembali diusulkan kembali pada 2020,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/7).

Menurut Kamaruddin, selama proses moratorium, pihaknya minta para Rektor untuk tidak mengajukan perubahan status kelembagaan dari IAIN menjadi UIN.

“Fakus saja pada penataan kelembagaan dan peningkatan mutu akademik,” ujarnya.

Penataan kelembagaan dimaksud, lanjut Kamaruddin, antara lain dengan menyusun langkah strategis pengembangan kelembagaan, termasuk menyiapkan anggaran dan koordinasi dengan pihak terkait. IAIN juga diminta menyiapkan tenaga pendidikan dan kependidikan untuk mendukung pengembangan mutu administrasi dan akademik.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nizar menilai UIN yang ada saat ini sudah mencukupi. Apalagi, perubahan status dari IAIN ke UIN, bukan hal sederhana. Selain harus memenuhi persyaratan, proses yang cukup panjang, juga harus koordinasi dengan KemenPAN&RB.

Untuk itu, dalam rentang waktu 3 tahun masa moratorium, lanjut Nizar, Diktis akan mendorong IAIN untuk membuat persiapan, baik menyangkut akademik maupun infrastruktur. Menurutnya, sejumlah persoalan kerap kali muncul sehubungan proses alih status dan itu yang mesti diantisipasi sejak awal.

“Belajar dari pengalaman, problem sering justru muncul pasca alih status, baik terkait kesiapan dosen dan kecukupan doktor, infrastruktur berupa ruang belajar dan sarana pendidikan, anggaran, serta akses dan daya tampung,” terangnya.

“Antisipasi atas problem ini harus disiapkan sejak sekarang hingga pada saatnya nanti dibuka kembali, alih status bisa bejalan lebih baik,” lanjutnya.

Kementerian Agama saat ini membina 56 PTKIN. Dari jumlah itu, 17 di antaranya berbentuk UIN. Ke depan, Kamaruddin menegaskan akan mendorong pada proses transfomasi dari STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) menuju IAIN. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini