Soal Full School Day, Mendagri Ingin Ada Kesamaan Anggaran Sekolah Negeri dan Swasta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut dilibatkan dalam proses penerapan Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima sehari pekan.

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kalau dalam penyusunan Perpres tersebut, pihak Kemendagri memang diikutsertakan. Namun prinsipnya, kementeriannya hanya mengurus soal fasilitas dan anggaran yang diperoleh sekolah negeri dan swasta.

“Kami hanya pada prinsipnya ingin bahwa swasta dan negeri disamakan kan termasuk anggarannya semuanya jangan ada dugaan,” kata Tjahjo usai menghadiri Rapimnas dan Workshop ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/6).

Hal lain yang menjadi kewenangannya antara lain soal penyaluran dana BOS (bantuan operasional sekolah). Sedangkan, menurut dia, terkait kurikulum menjadi wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Anggaran kan beda-beda, yang negeri misalnya Rp 10 ribu, dan swasta sekian ribu, harus dilihat, kecuali swasta yang dia mampu, beda lagi. Saya kira termasuk percepat dana BOS cepat tersalurkan.” Tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Perpres pengganti Permen Nomor 23 Tahun 2017 masih dalam proses penggodokan. Sejumlah menteri terkait dilibatkan dalam penggodokan ini.

“Ini sekarang kita sedang menggodok pedomannya, bersama Kemenag, juklaknya juga sedang digodok bersama tim sekarang,” ucapnya.

Untuk diketahui, Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang diterbitkan Mendikbud beberapa waktu lalu menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan bahkan menilai, Permen tersebut berpotensi menghapus pendidikan agama di sekolah-sekolah. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini