Terkait Pelaporan Pengunjukrasa Ramadhan Pohan, Shohibul: Unjuk rasa itu sebuah koridor konstitusional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (SAKTI Sumut), Tongam Freddy Siregar resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan oleh mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan, Rabu (25/1) lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sehubungan itu, Praktisi Sosial dan Politik, sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UMSU, Drs Shohibul Anshor MSi mengatakan, Tongam selaku aktivis yang kerab berorasi dalam aksi unjuk rasanya, merupakan hal wajar. Sebab, ketentuan hukum atas hak kebebasan bersuara dalam undang-undang (UU) di NKRI menjamin hal tersebut.

“Tidak boleh begitu. Unjuk rasa itu sebuah koridor konstitusional yang disediakan oleh demokrasi,” terang Shohibul melalui pesan singkat (SMS), Kamis (26/1).

Tetapi, Dosen empat anak itu menyatakan, meski dijamin dalam UUD 1945, unjuk rasa seharusnya patut mengikuti koridor hukum yang berlaku juga.

“Memang unjuk rasa juga ada normanya, tidak boleh melanggar hukum,” sambungnya.

Karenanya, dirinya menilai, pelaporan Ramadhan terhadap Tongam itu menunjukkan sikap ketakutannya.

“Saya sarankan pengadilan tidak perlu terpengaruh dengan tekanan publik melalui unjuk rasa itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum DPP Demokrat, Ramadhan Pohan didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Tongam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No 1, Kecamatan Medan Timur, Rabu (25/1) lalu.

Melalui Kuasa Hukumnya, Johari Damanik SH mengatakan, hal itu dilakukan karena nama baik Ramadhan merasa tercemar atas tuduhan yang dilayangkan Tongam dalam setiap unjuk rasa. Tuduhan itu berbentuk tulisan-tulisan di spanduk.

“Kita mau melaporkan, Tongam Freddy Siregar dan kawan-kawan, terkait bagaimana mereka itu melakukan perbuatan. Membuat tulisan-tulisan yang menyerang bapak Ramadhan Pohan,” jelas Johari di SPKT Polrestabes Medan sembari menunjukkan surat laporan STTLP/195/K/I/2017/SPKT Restabes Medan.

Selain itu, proses hukum Ramadhan pun masih berlanjut. Ramadhan diduga terlibat dalam penipuan, serta penggelapan dana pinjaman kampanye sebesar Rp 15,3 miliar.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini