Komite Sekolah Harus Tahu Rincian Permendikbud Tentang Dana Pendidikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Wahyu Panjaitan

MUDANews.com, Jakarta – Seperti yang dimuat dilaman resmi Kemendikbud, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu
mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang
untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah
yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang
menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan
dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta
pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai
BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP
(pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin.

Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah)
di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana
Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak
untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang
tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua,
itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat
kemampuan ekonomi orang tua siswa,” tegas Chatarina.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini