Oleh: Wan Noorbek
Mudanews.com OPINI | Perdebatan publik mengenai kuota haji tambahan kembali mengemuka. Sayangnya, diskursus ini kerap melompat terlalu jauh pada tuduhan adanya kerugian negara, tanpa terlebih dahulu merumuskan persoalan paling mendasar: apakah kuota haji tambahan tersebut memiliki dasar regulasi resmi, dan dalam bentuk apa kuota itu diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi?
Kuota haji tambahan bukanlah fenomena baru. Dalam praktik internasional, Kerajaan Arab Saudi memiliki kewenangan penuh untuk memberikan additional quota kepada negara-negara tertentu dengan pertimbangan teknis, diplomatik, maupun manajerial penyelenggaraan ibadah haji. Namun yang sering luput dijelaskan kepada publik adalah bahwa kuota tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk alokasi seat atau tiket jamaah haji.
Di titik inilah narasi kerugian negara sering kali menjadi kabur.
Jika kuota haji tambahan berupa tiket atau alokasi jamaah—bukan dana segar—maka pertanyaan krusial yang seharusnya diajukan adalah:
kerugian itu terjadi di mana, melalui mekanisme apa, dan siapa yang secara nyata dirugikan?
Dalam perspektif hukum keuangan negara, kerugian harus memenuhi unsur konkret: adanya pengurangan nilai aset negara atau pengeluaran negara yang tidak sah. Jika negara tidak menerima uang, tidak mengeluarkan uang, dan tidak kehilangan aset, maka tuduhan kerugian negara tidak dapat berdiri hanya atas asumsi politis atau dugaan moral semata.
Yang seharusnya menjadi fokus utama adalah regulasi tambahan:
Apakah terdapat peraturan menteri atau keputusan resmi yang mengatur pengelolaan kuota tambahan?
Bagaimana mekanisme distribusinya kepada jamaah?
Apakah prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dijalankan?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tudingan yang berkembang justru berpotensi menyesatkan opini publik dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kebijakan keagamaan. Lebih berbahaya lagi, isu suci seperti haji bisa direduksi menjadi komoditas konflik politik.
Perlu ditegaskan, kritik terhadap kebijakan publik adalah keniscayaan dalam negara demokrasi. Namun kritik yang sehat harus berangkat dari rumusan masalah yang tepat, bukan dari kesimpulan yang dipaksakan. Jika memang terdapat pelanggaran prosedur, maka pelanggaran itu harus dijelaskan secara administratif dan normatif, bukan langsung ditarik ke ranah pidana tanpa kejelasan objek kerugian.
Opini ini tidak bermaksud membela individu atau institusi tertentu, melainkan mengajak publik—termasuk para pengambil kebijakan dan penegak hukum—untuk menempatkan persoalan kuota haji secara proporsional, jernih, dan berbasis fakta hukum.
Sebab pada akhirnya, yang paling dirugikan dari kegaduhan yang tidak terumuskan dengan baik bukanlah negara, melainkan jamaah haji dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah itu sendiri.***
