Oleh : Ir. Cinde Laras Yulianto
KBM DIY
Mudanews.com OPINI Mengaitkan pendapat Bung Karno dengan wacana Pilkada tidak langsung yang kembali mengemuka saat ini merupakan diskursus yang menarik, karena menyentuh inti persoalan tentang makna kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Berdasarkan pemikiran Bung Karno, terdapat ketegangan konseptual antara ideal musyawarah melalui sistem perwakilan dan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan secara langsung. Analisis atas pemikiran tersebut penting untuk memahami apakah wacana Pilkada tidak langsung benar-benar menyimpang dari prinsip kedaulatan rakyat atau justru sejalan dengan demokrasi Indonesia yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
Pandangan Bung Karno tentang Kedaulatan dan Demokrasi
Pemikiran Bung Karno mengenai demokrasi berkembang dari sikap kritis terhadap sistem demokrasi Barat menuju gagasan demokrasi khas Indonesia yang menekankan persatuan, gotong royong, dan keadilan sosial. Bagi Bung Karno, demokrasi tidak semata-mata persoalan prosedural, melainkan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Pertama, Bung Karno mengkritik demokrasi parlementer atau liberal. Sistem ini dianggap hanya melahirkan apa yang ia sebut sebagai “demokrasi politik” tanpa disertai “demokrasi ekonomi”. Demokrasi liberal dinilainya justru melindungi kepentingan kapitalisme, menciptakan instabilitas politik, serta memicu persaingan dan permusuhan antarkelompok, alih-alih memperkuat persatuan nasional.
Kedua, sebagai alternatif, Bung Karno menggagas konsep Demokrasi Indonesia yang dikenal dengan istilah Sosio-Demokrasi, yang kemudian berkembang menjadi Demokrasi Terpimpin. Konsep ini memadukan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, serta menempatkan musyawarah untuk mufakat sebagai prinsip utama dalam pengambilan keputusan, dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Ketiga, dalam kerangka tersebut, Bung Karno menempatkan lembaga perwakilan sebagai instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak dijalankan secara langsung oleh setiap individu, melainkan melalui lembaga permusyawaratan dan perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD yang bertindak atas nama rakyat secara kolektif dan bertanggung jawab.**”
