Menjaga Maruah NU, Membenahi Tata Kelola Haji, dan Mengakhiri Antrian Panjang Jamaah

Breaking News
- Advertisement -

 

Oleh: Wan Noorbek

Mudanews.com OPINI | Korupsi dana haji bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah umat. Ia menyentuh dimensi ibadah, keadilan sosial, dan kepercayaan publik. Karena itu, ketika sejarah mencatat adanya keterlibatan sejumlah Menteri Agama dalam perkara korupsi terkait penyelenggaraan haji, persoalan ini tidak boleh disikapi secara emosional apalagi sektarian, tetapi harus dibedah secara jujur, rasional, dan berorientasi solusi.

Kasus demi Kasus: Kesalahan Individu, Bukan Watak Organisasi

Pertama, publik masih mengingat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam putusan pengadilan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan, antara lain terkait:
– penentuan petugas haji yang sarat kepentingan,
– penggunaan dana operasional haji,
– serta fasilitas haji yang tidak sesuai peruntukan.

Kasus ini menjadi preseden buruk karena dana haji adalah dana titipan jutaan jamaah yang menunggu puluhan tahun.

Kedua, publik juga mencatat berbagai perkara korupsi dana optimalisasi haji dan BPIH yang menyeret pejabat-pejabat Kementerian Agama dan anggota DPR lintas periode. Meski tidak semuanya Menteri Agama, namun rantai kebijakan haji yang elitis dan tertutup menunjukkan adanya problem sistemik dalam pengelolaan dana umat.

Ketiga, yang harus ditegaskan: NU sebagai organisasi tidak pernah mengajarkan atau membenarkan korupsi. Kesalahan para pejabat tersebut adalah kesalahan personal dan struktural negara, bukan kesalahan jam’iyah. NU tetap harus dijaga maruahnya dari generalisasi yang tidak adil, sekaligus berani bersikap tegas terhadap kadernya yang menyimpang.

Jabatan Menteri Agama Bukan Hak Ormas

Di sinilah kritik publik menemukan relevansinya. Ketika jabatan Menteri Agama terlalu lama dilekatkan pada satu ekosistem sosial tertentu, maka evaluasi menjadi keniscayaan. Memberikan ruang kepada kader Muhammadiyah atau unsur lain yang memiliki rekam jejak profesional dan bersih bukan bentuk pengusiran NU dari negara, melainkan langkah sehat untuk memutus stigma, memulihkan kepercayaan publik, dan mengembalikan jabatan Menteri Agama pada fungsinya: melayani umat, bukan kelompok.

Justru dengan sikap legawa dan dewasa, NU akan tampil sebagai kekuatan moral, bukan sekadar kekuatan simbolik.

Moratorium Pendaftaran Haji: Solusi Realistis atas Antrian Panjang

Persoalan besar lain yang tak kalah mendesak adalah antrian haji yang sudah mencapai 25 hingga 40 tahun di banyak daerah. Dalam kondisi ini, membuka pendaftaran tanpa kendali bukan solusi, melainkan penumpukan masalah.

Karena itu, moratorium (penghentian sementara) pendaftaran haji selama 5 tahun layak dipertimbangkan secara serius, dengan tujuan:
– menuntaskan keberangkatan jamaah yang sudah lama mendaftar,
– menormalkan sistem kuota,
– memperbaiki basis data jamaah,
– serta menata ulang manajemen dana haji secara menyeluruh.

Moratorium ini bukan pelarangan ibadah, melainkan penataan keadilan agar yang sudah menunggu puluhan tahun tidak terus dikorbankan oleh sistem yang longgar.

Pengetatan Regulasi Pendaftaran Haji: Demi Keadilan dan Kemaslahatan

Setelah moratorium, pendaftaran haji harus diatur secara ketat, adil, dan rasional, antara lain:
1. Pendaftaran Cash (Non-Kredit)
Tidak boleh ada praktik “cicilan haji” yang berpotensi spekulatif dan membebani jamaah. Haji adalah ibadah mampu (istitha’ah), bukan utang.
2. Rekening Aman Hingga Pulang Haji
Setiap pendaftar wajib memiliki rekening khusus haji yang aman, transparan, dan tidak boleh diganggu gugat hingga jamaah kembali ke tanah air.
3. Batas Usia Ideal 21–55 Tahun (Prioritas)
Demi kualitas ibadah dan keselamatan jamaah, usia produktif harus menjadi prioritas utama. Di luar itu, diberlakukan seleksi ketat berbasis kesehatan.
4. Tidak Terhalang Kondisi Kesehatan dan Tanggung Jawab Pekerjaan
Pendaftar harus benar-benar siap secara fisik dan sosial, tidak sedang terikat kewajiban kerja atau kondisi yang menghambat pelaksanaan ibadah secara sempurna.
5. Kuota Ketat, Tanpa Overbooking
Jumlah pendaftaran harus dibatasi sesuai kuota haji nasional, bukan sekadar membuka keran pendaftaran lalu menyerahkan beban kepada waktu.

Penutup: NU, Muhammadiyah, dan Kepentingan Umat

Gagasan evaluasi jabatan Menteri Agama, moratorium pendaftaran haji, dan pengetatan regulasi bukan serangan terhadap NU, melainkan ikhtiar menyelamatkan marwah agama dan hak umat. NU dan Muhammadiyah harus berdiri sejajar sebagai pilar moral bangsa, saling menguatkan, bukan saling menegasikan.

Jika NU berani mendukung pembenahan meski harus kehilangan “jatah simbolik”, maka di situlah NU sedang menjaga kehormatannya. Sebab kemuliaan bukan terletak pada kursi kekuasaan, melainkan pada keberanian menegakkan keadilan.

Dana haji adalah amanah. Antrian haji adalah persoalan keadilan. Jabatan adalah alat, bukan tujuan. Negara wajib hadir dengan kebijakan yang berpihak pada umat, bukan pada elite.

Wan Noorbek
Pemerhati sosial-keagamaan dan kebangsaan
Pendiri dan penggerak majelis keumatan

Berita Terkini