Orang Bicara Kasar Oleh Negara Diancam Pidana, Rakyat Semakin Merana.

Breaking News
- Advertisement -

 

Penulis: Nurul Azizah

Mudanews.com OPINI | Sedih sekali dengan peraturan peradilan yang baru. Bagaimana tidak sedih, mulai tanggal 2 Januari 2026 ada pasal yang mengatur berkata kasar ‘anjing’ kepada teman bisa kena pidana karena termasuk penghinaan ringan. Hal ini diatur dalam pasal 436 KUHP baru (UU No. 1/2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 10 juta. Namun ini adalah delik aduan (korban harus melapor) dan hakim bisa mempertimbangkan konteks canda, jadi tidak otomatis dihukum berat jika niatnya bercanda dan korban tidak keberatan.

UU ini belum jelas yang dimaksud kategori ‘teman’, apakah teman sekolah, teman kerja, teman dalam lingkungan terdekat (masyarakat). Dan peraturan perundangan ini dibuat tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Entah melalui pemberitaan di media sosial, sosialisasi di sekolah, di masyarakat dan juga di lingkungan kerja serta masyarakat. Belum ada sosialisasi merata kemudian langsung diputuskan sepihak oleh pemerintah dalam hal ini DPR dan Presiden. Di mana DPR adalah lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sementara Presiden mengesahkannya menjadi undang-undang setelah disetujui bersama. Prosesnya melibatkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) antara DPR dan Presiden hingga mendapatkan persetujuan bersama.

Yang menjadi pertanyaan, apakah DPR benar-benar mewakili aspirasi rakyat? Sudahkan DPR bekerja untuk rakyat? Apakah rakyat puas dengan kinerja DPR? Jawabannya masih ‘belum’, DPR selama ini kurang turun di lapangan mendengarkan aspirasi rakyat. Rakyat terus bersuara di media sosial tetapi DPR kurang gercep dengan penderitaan rakyat. Bagaimana dengan Presidennya, apakah sudah menjalankan program kerja yang pro rakyat sehingga rakyat hidup makmur berkecukupan. Cukup sandang, pangan dan perumahan.

Rakyat banting tulang untuk mencari kerja sendiri, menciptakan peluang kerja ditengah susahnya mencari pekerjaan. Kerja seadanya, asalkan masih ada sesuap nasi untuk bisa dimakan saat ini. Entah besuk bisa makan atau tidak, yang penting bisa hidup. Itu fakta, banyak dijumpai masyarakat kelas bawah yang masih susah cari kerja dan cari makan. Apakah kondisi begini DPR dan Presiden tutup telinga dan tutup mata. Malah yang dibahas penghinaan ringan dengan berkata ‘anjing’ kepada teman. Itu bukan membuat rakyat terwakilkan malah menambah beban penderitaan rakyat.

Padahal di era digital ini banyak orang berkata ‘anjing’ di media sosial ya karena melihat prilaku anggota DPR dan pejabat pemerintah banyak yang korupsi. Mereka baik anggota dewan dan pejabat suka flexing yaitu suka pamer gaya hidup mewah, pamer kekayaan atau pencapaian hidup yang hedon di media sosial. Anggota dewan dan pejabat yang suka flexing demi mencari pengakuan, validasi atau membuat orang iri, seringkali juga bertujuan membangun citra diri tertentu atau eksistensi sosial, meskipun tidak selalu mencerminkan kenyataan sebenarnya.

Lihat saja para petinggi di parlemen (anggota dewan) dan pejabat pemerintah di lingkungan istana negara, menteri, staf kementerian, gubernur beserta staf, walikota, bupati, camat hingga lurah beserta staf. ASN, pengusaha, petinggi dan pengasuh pondok pesantren dan pengurus ormas keagamaan yang suka flexing. Yang saya sebutkan di atas biasanya suka pamer barang mahal, liburan mewah, hingga pencapaian hidup yang harus diup atau dipublish di media sosial. Hal-hal inilah yang membuat rakyat cemburu dan iri, akhirnya melampiaskan berkata ‘anjing’ kepada mereka yang hidup hedon dan suka flexing.

Kemudian para pejabat dan anggota dewan serta orang-orang kaya menyewa orang untuk mengadu domba dengan sengaja memunculkan masalah di masyarakat. Masyarakat satu dengan lainnya bertengkar. Ketika ada masyarakat bertengkar, ada pihak yang sengaja memancing, agar teman tadi berkata ‘anjing’ kepada teman yang dibayar oleh oknum pejabat. Kalau ini terjadi maka, pembungkaman suara rakyat berlaku di era digital ini yang katanya ada kebebasan bersuara dan berkata baik di dunia nyata atau di medsos.

Demi keadilan bersama seharusnya DPR dan pemerintah melarang para pejabat dan orang-orang kaya bergaya hidup mewah dan tajir melintir dipamerkan di medsos. Bukan pejabatnya yang diatur malah rakyat yang melampiaskan kekesalan dengan berkata ‘anjing’ malah akan dipidanakan dan di denda uang.

Perlu diketahui yang sering berkata ‘anjing’ itu orang kesal dan tidak punya uang. Apakah negara siap menampung ratusan bahkan jutaan orang masuk penjara gegara berkata ‘anjing’ kepada teman.

Bolehkan berkata ‘anjing’ kepada DPR, DPRD, presiden, wakil presiden, menteri, pejabat lain di lingkungan pemerintahan dari istana negara, gubernur hingga kelurahan mereka bisa jadi bukan teman kita, karena kita tidak kenal secara langsung.

Sudah tidak saatnya lagi di era digital hanya gara-gara orang bicara kasar itu oleh negara diancam pidana. Takut ya pemerintah dan DPR dicap jelek oleh rakyat. Rakyat itu sudah susah payah berusaha melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak, sekarang hanya menuntut haknya untuk hidup layak, mendapatkan pekerjaan, dan hidup tenang. Kebebasan bersuara jangan lagi dibatasi. Kalau terus dibatasi dan diintimidasi serta diancam dengan berbagai pasal, rakyat pasti kesal.

Ujung-ujungnya rakyat siap dipenjara dan siap mati kelaparan. Dengan harapan mereka segera dikirim kain kapan dan didoakan meninggal dalam kondisi Husnul khatimah. Lihat saja rakyat di Sumatera Utara Sumatera Barat, Aceh dan terbaru di Kalimantan Selatan (Kabupaten Balangan). Mereka sudah kena bencana alam tanah longsor dan banjir bandang. Kehilangan sanak saudara, kehilangan rumah dan harta benda, kehilangan pekerjaan. Hidup hanya menunggu uluran tangan dari orang baik yang mau membantu, kalau pemerintah tidak peduli terhadap penderitaan rakyat, rakyat memilih mati saja. Sudah tidak ada guna hidup di negeri ini. Negeri yang membuat peraturan perundang-undangan hanya untuk mempidanakan rakyat.

Nurul Azizah penulis Buku Muslimat NU Militan Untuk NKRI dan Dari Perempuan NU Untuk Indonesia, pesan bukunya hub 0858-1022-0132

 

Berita Terkini