Save! Dr. Ratna Setia Asih, Sp.A: Standar Dipenuhi, Dokter Dihabisi

Breaking News
- Advertisement -

 

Oleh : Muhammad Joni

Mudanews.com OPINI | Dalam ruang gawat darurat yang sempit, ya… gawat darurat di satu rumah sakit di pulau Bangka, waktu berlari lebih cepat dari akal sehat manusia.

Soal biasa saja, tatkala dr. Ratna Setia Asih, Sp.A bekerja acap dalam lanskap medik seperti itu—kondisi pasien anak yang sudah kritis sebelum tiba di IGD rumah sakit.

Ya.., itu fase yang dalam hukum kesehatan dikenal sebagai emergency pre-hospital, sebuah wilayah seram-cum-kelam yang sering memutus “rantai kausalitas” antara dokter dan kematian.

Fase gawat darurat itu penting dan genting, resiko medis itu bukan dosa medis. Patutlah maka dan maka diatur jelas-lugas dalam Undang-undang manapun; dulu UU Rumah Sakit juga kini UU Nk. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bukan ecek-ecek cuman surat edaran.

Namun di negeri ini, kausalitas klinis apalagi gawat darurat sering tidak dipahami. Pun bahkan tak dihargai. Yang dihargai justru kausalitas politis, kausal yang ngasal. Bukan standar medis jadi acuan.

Alhasil, sesiapa yang bisa dijadikan tumbal saat pasien bahkan publik dilanda marah, dan siapa yang paling lemah-marginal untuk diseret terlebih dahulu.

Secara normatif, jika tindakan medis seorang dokter sudah sesuai standar medis, standar pelayanan medis, standar profesi, maka actus reus-nya nihil. Tidak ada perbuatan yang patut dipersalahkan menjadi delik. Tanpa actus reus, tidak lahir ketersalahan (geen straf zonder schuld).

Artinya resiko medis bukan malpraktik medis. Apalagi tanpa hubungan sebab-akibat langsung (direct causal link) antara tindakan dr. Ratna Sari Asih dan kematian pasien, maka hukum—seharusnya—membebaskan.

Karena pada asasnya: tidak ada kesalahan maka tak ada hukuman. Atau pun asas sedikit agak beda, bahwa: tak ada kesalahan maka nihil pertanggungjawaban.

Itulah nalar hukum yang prinsipil dalam hukum pidana termasuk hukum pidana ikhwal kesehatan: mengapa konyol menghukum seakan itu kelalaian, bukan tragedi biologis.

Namun realitas lapangan membalik rumus itu: tragedi yang tak bisa dicegah, resiko medis yang as it-is; malah dibebankan kepada dokter yang berusaha mencegahnya. Dalam landskap medis gawat darurat. Dalam status yang belum diangkat.

Namun Majelis Disiplin Profesi (MDP) versi UU Kesehatan memberi rekomendasi penyidikan pidana dalam waktu dua pekan. Tanpa penjelasan. Tanpa membuka “ratio decidendi” . Tanpa memberikan tembusan. Ngeri kali ah!

Kebanggaan apa hendak diraih begitu cepat-cepat melayangkan surat yang mengancamkan penyidikan berujung sangkaan pidana?

Padahal MDP kudu mengerti, bahwa: sumpah dokter menyelamatkan, tak membuat cidera, asanya mulia: menyehatkan. Dokter bukan pencabut nyawa. Tak ada kausal pun mens rea. Actus reus pun tiada. Yang ada status pasien emergency pre hospital. Situasi pasien gawat darurat adalah resiko medis. Tak ada mens rea. Tak ada actus reus. Pun nihil direct causal-link/ relationship. Tiori kausalitas perlu diuji habis-habisan dalam perkara ini. Membongkar nalar bengkok rekomendasi MDP. Agar tak jadi preseden hukum ringkih. Siapapun anda duhai dokter, dokter gigi, pun tenaga kesehatan bisa jadi korban.

Kasus dr. Ratna Sari Asih adalah bukti paling telanjang bagaimana MDP dan UU Kesehatan menjelma mesin penghukum cepat, menyeret dokter seolah mereka operator tunggal dari setiap kematian.

Apa ada paham terbaru versi MDP soal tiori kausalitas; geen starf zonder schuld; direcr causal relationship? Kecuali korban bakal berjatuhan, lagi. Maka dan maka peringatan hukum serius kepada MDP kudu digelegarkan.

Padahal, dalam medis, kematian adalah hasil interaksi kompleks: kondisi awal pasien, keterlambatan dibawa ke fasilitas, respon organ, hingga faktor penyakit yang bergerak lebih cepat dari intervensi apa pun.

Tetapi nalar itu tak laku dalam drama hukum kita. Yang laku adalah mencari “pelaku”, bukan mencari kebenaran. Dan seperti biasa, dokter sendirilah yang akhirnya dihabisi oleh sistem yang mereka layani.

Ironisnya, tak ada suara pembelaan Menteri Kesehatan, pasahal qua-juridis dokter berhak atas perlindungan hukum. Tak ada sepotong penjelasan publik keluar dari MDP, padahal kausal rompi orange dokter Ratna Asih bermula darinya, dan viral digunjingkan publik. Apa pembelaan rumah sakit? Tahu-kah kalian tanggungjawab hukum semua SDM Kesehatan lekat pada rumah sakit. Kemana bersumbunyi Pimpinan MDP? Hallo dimana posisi pembelaan manajemen rumah sakit?

Pada titik kritis-kronis ini, mesin perjuangan memuliakan profesi pejuang medis belum boleh berhenti.

Bersumpah-lah, jangan ada dokter menjadi korban sistem model begini, lagi. Save! dr. Ratna Asih Pejuang Profesi Medis. Tabik.

*) Muhammad Joni, SH.MH., Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia, Sekjen PP IKA USU.

Berita Terkini