Kemarahan Syafri Krisis Kendali di Morowal yang Diapresiasi

Breaking News
- Advertisement -

 

Oleh: Aznil Tan

Mudanews.com OPINI – Sudah menjadi rahasia umum bahwa Bandara Morowali—yang diresmikan Presiden Jokowi pada 2018—dipandang publik sebagai gerbang utama keluar-masuknya investasi dan tenaga kerja asing ke kawasan industri nikel terbesar di dunia.

Di tengah ekspansi besar-besaran hilirisasi nikel, bandara ini menjelma menjadi simpul mobilitas vital yang menopang denyut industri strategis nasional. Namun sejak awal operasionalnya, berbagai catatan kritis bermunculan: bandara ini berdiri tanpa radar pertahanan udara, tanpa unsur TNI AU, tanpa kehadiran Bea Cukai dan Imigrasi secara permanen.

Sebagian publik menyebutnya sebagai “private airport”, jalur langsung keluar-masuk barang dan tenaga kerja asing—terutama dari dan ke Tiongkok—yang beroperasi layaknya bandara internasional, meski tidak terdaftar dalam sistem navigasi penerbangan nasional.

Selama bertahun-tahun, tidak ada penjelasan terbuka dari negara yang mampu meredakan keresahan ini. Di ruang-ruang diskusi publik, beredar anggapan bahwa negara telah kehilangan kendali atas ruang udara strategisnya sendiri. Tidak ada pengawasan, tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas.

Kejanggalan ini menjadi buah bibir selama tujuh tahun. Tak satu pun pejabat tinggi menyentuhnya secara langsung. Negara tampak diam. Aparat seakan membiarkannya berjalan apa adanya.

Publik pun dibiarkan menyusun kesimpulan sendiri, hingga Morowali perlahan dipandang sebagai “zona otonom industri”—sebuah kantong ekonomi yang lebih tunduk pada logika investasi dibanding prinsip kontrol negara.

Kawasan industrinya tumbuh megah. Nilai ekspornya melonjak. Tapi persepsi bahwa negara kehilangan kendali tak pernah benar-benar ditepis. Di tengah gegap gempita hilirisasi, kedaulatan negara terasa bergeser. Ruang udara Morowali berubah menjadi ruang abu-abu—legal secara administratif, tapi rapuh secara strategis.

Situasi itu berubah ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Pertahanan. Seorang jenderal senior dengan pengalaman panjang dalam operasi keamanan dan pertahanan, Syafrie bukan figur yang nyaman dengan status quo.

Ia datang membawa perspektif yang berbeda: bahwa ruang udara bukan sekadar koridor logistik industri, tetapi bagian dari kedaulatan negara. Dan kedaulatan, dalam pandangannya, tidak bisa dinegosiasikan atas nama efisiensi investasi.

Syafrie bukan tipe birokrat yang menjaga status quo. Ia datang untuk membenahi kelengahan, bukan melanjutkannya.

Pada 19 November 2025, Syafrie menggelar latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI, sebuah simulasi militer besar-besaran untuk menghadapi pesawat asing yang memasuki wilayah udara tanpa izin. Yang membuat publik terkejut, latihan ini dilaksanakan tepat di kawasan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)—lokasi yang selama ini dianggap “tidak tersentuh”.

Syafrie hadir langsung di Morowali bersama Panglima TNI, Gubernur Sulawesi Tengah, dan jajaran tinggi militer lainnya. Dentuman mesin jet menggema di langit Morowali, dan untuk pertama kalinya sorotan nasional dan internasional mengarah pada satu pertanyaan penting: mengapa sebuah bandara industri bisa beroperasi tanpa kontrol negara?

Di tengah momen itulah Syafri menyampaikan kemarahannya. Tegas, tanpa basa-basi, dan di hadapan publik.

Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa perangkat negara membuka peluang penyalahgunaan ruang udara maupun logistik, terlebih di kawasan industri strategis seperti Morowali—yang kini menjadi pusat pertambangan dan pengolahan nikel nasional.

“Bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya adalah anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita wajib menegakkan regulasi, tetapi ternyata masih ada celah kerawanan yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi, bahkan stabilitas nasional,” tegas Sjafrie.

Banyak pihak menilai kemarahan Syafrie bukan sekadar luapan emosi, melainkan langkah strategis yang dirancang matang. Ia memilih momen paling terbuka—di hadapan TNI dan publik—untuk mengirim pesan keras bahwa negara tidak boleh tunduk pada logika investasi semata.

Latihan militer yang awalnya sekadar simulasi pertahanan, berubah makna menjadi deklarasi ulang kedaulatan. Sebuah penegasan bahwa negara hadir, negara melihat, dan negara tidak lagi membiarkan tujuh tahun kelengahan menguasai wilayah yang kini menjadi jantung ekonomi global.

Morowali akhirnya menjadi panggung tempat negara menyatakan kembali haknya: kedaulatan tidak boleh disubkontrakkan, sekalipun atas nama hilirisasi.

Bantahan Pembenaran Bandara IMIP

Langkah yang dilakukan Syafrie tidak berjalan tanpa bantahan. Setelah pernyataannya menggema di media nasional, beberapa pihak segera memberikan klarifikasi.

Alvin Lie, pengamat penerbangan, menjadi salah satu yang pertama menanggapi. Ia menegaskan bahwa Bandara IMIP bukan bandara gelap atau ilegal, melainkan bandara khusus yang telah terdaftar dan mendapat izin operasional dari Kementerian Perhubungan.

Kemenhub kemudian menguatkan hal tersebut: bandara IMIP berstatus legal, berizin lengkap, dan beroperasi sebagai bandara khusus non-komersial di bawah pengawasan administratif mereka. PT IMIP turut memastikan bahwa seluruh dokumen operasional telah mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga klaim bahwa bandara tersebut “tanpa negara” dianggap tidak tepat.

Pernyataan terbaru datang dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Dalam tanggapannya, ia menyatakan tidak melihat kejanggalan administratif dalam operasional Bandara IMIP. Ia merujuk pada kerangka hukum penerbangan—terutama Pasal 247–252 UU Penerbangan—yang memang mengizinkan badan hukum Indonesia membangun dan mengoperasikan bandara khusus untuk menunjang kegiatan tertentu. Menurutnya, selama operasional bandara tidak melanggar aturan, tidak ada yang perlu dipersoalkan.

Lasarus bahkan memberikan contoh bandara-bandara misi di Papua yang juga beroperasi tanpa kehadiran perangkat negara di dalamnya. Selama tidak ada penerbangan internasional langsung, menurutnya, bandara khusus tidak melanggar ketentuan apa pun.

Meski begitu, ia tetap membuka ruang pendalaman terhadap istilah “negara dalam negara” yang disampaikan Menhan, serta memastikan DPR akan mengecek lebih jauh jika ditemukan indikasi penerbangan internasional melalui IMIP.

Namun tepat di titik inilah perbedaan perspektif mencuat dengan tajam.

Dari sudut pandang Kemenhub dan DPR, operasional bandara IMIP dinilai sah karena memenuhi seluruh persyaratan administratif. Legalitas menjadi tolok ukur utama; selama izin lengkap dan tidak ada pelanggaran peraturan penerbangan, maka keberadaan bandara khusus tersebut dianggap tidak bermasalah.

Tetapi bagi seorang Menteri Pertahanan, legalitas administratif bukanlah ukuran akhir. Dokumen izin tidak menjawab pertanyaan yang menjadi inti persoalan: mengapa tidak ada perangkat negara di fasilitas yang berada di jantung kawasan industri strategis?

Apakah ruang udara Morowali berada dalam pemantauan radar dan sistem pertahanan udara? Apakah setiap pergerakan pesawat, barang, dan personel asing benar-benar berada dalam pengawasan negara?

Dalam perspektif pertahanan, sebuah bandara yang memperbolehkan mobilitas udara tanpa kehadiran imigrasi, bea cukai, atau unsur TNI AU—apa pun status izinnya—tetap merupakan titik rawan. Potensi penyalahgunaan tidak akan pernah terlihat hanya dari kelengkapan dokumen administratif.

Di sinilah letak perbedaan fundamentalnya. Kemenhub dan DPR berbicara tentang legalitas administratif.
Menhan berbicara tentang kedaulatan dan kontrol negara.

PT IMIP memang menyatakan bahwa bandara tersebut hanya digunakan untuk mendukung kegiatan industri. Namun justru pada titik inilah kritik Syafrie menemukan momentumnya. Sebab jika sebuah bandara industri dapat mengatur lalu lintas udara strategis tanpa kehadiran negara, persoalannya bukan sekadar soal “izin bandara”, melainkan tentang struktur kekuasaan yang secara perlahan tumbuh di luar kontrol republik.

Pertanyaan besarnya tetap menggantung. Apakah negara benar-benar memegang kendali penuh atas wilayah udara Morowali? Ataukah sebagian kendali itu telah bergeser ke tangan korporasi atas nama hilirisasi?

Pernyataan Syafrie—jika disandingkan dengan bantahan Kemenhub, Alvin Lie, dan Komisi V DPR—menegaskan satu hal penting: bahwa polemik Bandara IMIP tidak hanya menyentuh aspek hukum penerbangan, tetapi menyentuh pertarungan perspektif antara administrasi dan kedaulatan, antara regulasi dan keamanan negara.

Hilirisasi yang Melenceng

Setelah persoalan kedaulatan negara dipertanyakan, aspek lain yang tidak boleh diabaikan adalah dimensi pembangunan ekonomi nasional. Di sinilah kejanggalan hilirisasi ala Jokowi semakin terlihat. Kebijakan yang seharusnya menjadi pilar kemandirian industri justru bergerak ke arah yang berbeda dari tujuan awalnya.

Hilirisasi seakan menjadi sebuah kata sakti di era Presiden Joko Widodo. Publik mendukung program hilirisasi ini.

Bagaimana tidak, selama puluhan tahun, rakyat Indonesia muak melihat kekayaan alam negeri ini hanya dikeruk dan dijual mentah ke luar negeri. Bukan hanya minyak, batubara, emas, atau nikel; bahkan rempah-rempah dan hasil perikanan sekalipun lebih banyak mengalir keluar tanpa proses pengolahan.

Padahal semua orang awam memahami satu prinsip sederhana: ketika sumber daya alam diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, nilai tambahnya melonjak berkali-kali lipat. Dampaknya pun jelas—pendapatan negara meningkat, lapangan kerja tercipta, teknologi berkembang, dan perputaran uang menguat di tengah masyarakat.

Karena itu, ketika Jokowi mendorong hilirisasi besar-besaran, dukungan publik mengalir deras. Rakyat berharap inilah momentum Indonesia keluar dari kutukan sumber daya dan memasuki era kemandirian industri.

Namun harapan itu perlahan berubah menjadi ironi.

Hilirisasi yang berjalan di lapangan ternyata tidak mencerminkan esensi hilirisasi itu sendiri. Alih-alih memperkuat industri nasional, rantai nilai yang terbentuk justru dikuasai oleh investor asing. Negara dan rakyat tidak menjadi pemilik industri, melainkan sekadar penyedia bahan baku, tenaga kerja murah, dan lahan operasi.

Dengan demikian, kejanggalan kedaulatan di Morowali bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia adalah gejala dari persoalan yang lebih besar: hilirisasi yang melenceng dari tujuan dan menyimpang dari kepentingan nasional.

Dalam praktik di lapangan, rantai nilai hilirisasi di Indonesia justru dikuasai oleh investor asing, terutama dari Tiongkok. Smelter-smelter besar bukan milik perusahaan nasional, melainkan korporasi asing yang membawa teknologi mereka sendiri, modal mereka sendiri, bahkan tenaga kerja teknis dari negara mereka sendiri. Supply chain pun berputar di lingkaran yang mereka bangun sendiri.

Di atas kertas, hilirisasi terlihat menjanjikan. Tetapi ketika nilai tambah yang seharusnya masuk ke kas negara justru mengalir ke luar negeri, ketika pajak yang bisa menjadi pendapatan Indonesia hilang karena fasilitas tax holiday, dan ketika harga ore lokal ditekan murah demi menguntungkan industri smelter asing, maka hilirisasi kehilangan makna aslinya.

Alih-alih memperkuat ekonomi nasional, kebijakan ini justru menjadikan Indonesia sekadar lokasi produksi murah bagi industri asing.

Kehadiran Bandara IMIP mempertegas ironi itu. Bandara tersebut seolah menjadi pintu masuk yang membuka karpet merah bagi maraknya penyerapan—bahkan pengurasan—nikel Indonesia, salah satu kekayaan alam terbesar yang kita miliki.

Jika tidak diawasi negara, fungsi bandara ini tak ubahnya seperti “pintu maling nikel” yang memungkinkan sumber daya bernilai strategis mengalir keluar tanpa kendali penuh Republik.

Kutukan Tenaga Kerja

Dari aspek ketenagakerjaan, hilirisasi nikel di Morowali menampilkan anomali lain yang tak kalah serius. Jika hilirisasi berjalan sebagaimana idealnya, ia seharusnya menjadi mesin besar penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Namun kenyataan di lapangan justru berkebalikan.

BRIN mencatat bahwa pekerja asing asal Tiongkok menjadi kelompok tenaga kerja asing terbesar di Indonesia. Berbagai sumber memperkirakan jumlah TKA Tiongkok mencapai 86 ribu orang—angka yang mencerminkan dominasi ekstrem dalam industri nikel nasional seperti Morowali dan Konawe.

Artinya, proporsi TKA Tiongkok jauh lebih tinggi dibanding kontribusi investasi riil terhadap ekonomi nasional.

Temuan ini memperlihatkan bahwa hilirisasi tidak otomatis melahirkan tenaga kerja lokal yang kompetitif. Sebaliknya, yang muncul adalah model industri yang padat TKA teknis, bukan padat karya lokal.

Struktur tenaga kerja di kawasan industri pun menunjukkan pola yang sistematis: pekerjaan berupah rendah diberikan kepada pekerja Indonesia, sementara posisi teknis, pekerjaan berkeahlian, hingga jabatan strategis diisi oleh pekerja asing. Supervisi dan kendali produksi berada di tangan mereka karena teknologi, standar operasional, dan know-how berada dalam genggaman perusahaan asing.

Ketimpangan ini bukan hanya menimbulkan kecemburuan sosial, tetapi juga meminggirkan potensi tenaga kerja nasional. Lebih jauh, ia menciptakan ketergantungan jangka panjang terhadap teknologi dan SDM asing—ketergantungan yang semakin dalam dari tahun ke tahun.

BRIN bahkan menegaskan bahwa transfer teknologi tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Alih-alih melahirkan kemandirian industri, hilirisasi yang terjadi justru membentuk ketergantungan baru.

Pada titik ini, hilirisasi tidak lagi menjadi jalan keluar dari kutukan sumber daya. Ia berubah menjadi “kutukan tenaga kerja”, ketika rakyat Indonesia hanya menjadi pekerja kasar di industri yang berdiri di atas tanah mereka sendiri. Sementara nilai tambah, kendali teknologi, dan posisi strategis justru dipegang oleh pihak asing.

Kemarahan Syafri dalam Persepsi Publik

Kemarahan Sjafrie Sjamsoeddin di Morowali sontak memicu beragam respons di ruang publik. Sebagian melihatnya sebagai koreksi keras atas kelengahan negara dalam menjaga kawasan strategis. Sebagian lain memaknainya sebagai alarm keras bahwa hilirisasi sudah terlalu jauh bergerak tanpa pagar kedaulatan.

Di media sosial, gelombang komentar publik justru banyak yang memuji ketegasan Syafri. Isu Morowali memang bukan persoalan baru—kegelisahan tentang dominasi asing, ketimpangan posisi kerja, hingga absennya perangkat negara telah lama menjadi pembicaraan masyarakat lokal maupun nasional. Karena itu, langkah Syafri dianggap sebagai artikulasi dari keresahan yang selama ini dibiarkan menggantung tanpa jawaban.

Melihat uraian berbagai aspek sebelumnya, kemarahan Syafri bukan hanya mudah dipahami, tetapi dinilai patut oleh banyak pihak. Sebab persoalan hilirisasi nikel tidak berhenti pada dimensi ekonomi. Ada kenyataan yang jauh lebih mengkhawatirkan: ketika kebijakan ekonomi mulai menyentuh batas-batas kedaulatan negara.

Sebab ketika investor asing memiliki smelter, pelabuhan khusus, tenaga kerja asing, teknologi sendiri, dan kini bahkan bandara sendiri, wajar jika muncul pertanyaan: di manakah posisi negara? Apa yang tersisa dari makna kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional?

Semua sepakat bahwa hilirisasi adalah strategi pembangunan yang benar. Syafrie pun tidak menolak hilirisasi.

Tetapi hilirisasi yang berlangsung tanpa kendali industri, tanpa alih teknologi, tanpa penguatan tenaga kerja lokal, dan tanpa kontrol negara, hanyalah lorong penyerahan kekayaan nasional kepada pihak asing. Ia menjadi pembangunan yang tampak megah di luar, tetapi rapuh di dalam.

Pendukung hilirisasi versi sekarang sering berkata: “Semua negara berlomba menarik investor. Jokowi hanya menjadikan Indonesia surga investasi.”

Argumen ini terdengar rasional, tetapi mengabaikan fakta penting. Menarik investor berbeda dengan menyerahkan kendali.

Vietnam, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura menerima investasi asing, tetapi mereka tetap menetapkan syarat keras: transfer teknologi wajib, kepemilikan mayoritas tetap di tangan lokal, supply chain berada dalam pengawasan negara, dan tidak ada fasilitas strategis yang boleh berdiri tanpa kontrol penuh otoritas nasional.

Indonesia seharusnya belajar dari mereka. Menarik investor tidak berarti menjual kedaulatan.

Tidak berarti menekan harga bahan baku demi keuntungan pihak luar. Tidak berarti membiarkan fasilitas vital berdiri tanpa pengawasan negara.

Dan tidak berarti juga membiarkan nilai tambah mengalir ke luar negeri sementara rakyat hanya menerima remah-remahnya.

Masalah kita bukan pada investasi.
Masalahnya pada posisi tawar negara yang terlalu murah.

Syafrie bukan anti-investasi, bukan penentang pembangunan. Ia ingin Indonesia maju, industri berkembang, dan rakyat sejahtera. Namun ia memahami sesuatu yang sering dilupakan, bahwa kemajuan yang mengorbankan kedaulatan bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus retorika pembangunan.

Karena itu hilirisasi bukan untuk ditolak, melainkan untuk dikoreksi.Bukan dibubarkan, tetapi diarahkan.
Dan yang memimpin bukan investor, melainkan negara.

Hilirisasi yang benar akan membuat Indonesia kuat. Hilirisasi yang salah hanya menjadikan negeri ini lokasi produksi murah di tanahnya sendiri—sementara nilai tambah, teknologi, dan peluang kerja terbaik dinikmati bangsa lain.

Kemarahan Syafri di Morowali adalah pengingat keras bahwa kedaulatan bangsa tidak boleh dipertukarkan, bahkan atas nama ambisi pembangunan sebesar apa pun.***(Red)

Berita Terkini