Oleh : Muhammad Joni SH.MH., Ketua MKI, Sekjen PP IKA USU
Mudanews.com OPINI – Jantung-cum-hati siapa tak ngempas, melihat deru air bah cokelat keruh bak “kolak” kayu gelondongan bergerak by pass. Yang merampas hunian puluhan kampung di kaki gunung pun ladang komunitas.
Ada yang lebih berbahaya daripada banjir bandang. Longsor yang bertenaga bongsor. Sungai yang berubah menjadi ular lumpur: sang “negara” dalam Negara yang sudah lama bercokol di jantung hutan Indonesia.
Siapa dia? Yang tidak memakai seragam. Yang tidak berkantor di gedung pemerintah. Namun nyata membuat keputusan yang lebih menentukan daripada setaraf wibawa Menteri senior sekalipun?
Alam berwajah murka membuktikan benar adanya. Kiranya negara-dalam-Negara itu bernama: ilegal logging, mafia tambang, dan para patron politik yang melindungi keduanya.
Dan sebelum kita bicara pembangunan, mohon seharusnya bicara dulu soal taubatan lingkungan — pertobatan ekologis yang bukan sekadar kata mutiara seminar, tetapi penyesalan nasional atas dosa-dosa ruang, tanah, dan hutan.
“negara” dalam Negara: Kayu Berkuasa dari Aturan
Dalam novel Pak Grisham tergeketak di meja amba, ada kisah nyata organisasi bayangan yang mengatur hakim, jaksa, polisi, bahkan korporasi.
Di Indonesia, organisasi itu nyata seperti terbongkarnya kasus timbungan triliuan rupiah. Yang bisa lebih tua dari usia dan harga demokrasi lokal kampung halaman kekita.
Mereka yang lihai mengatur izin dari balik meja. Mereka yang menebang dari balik temaram malam. Mereka yang menambang dari balik aparat yang cuma bisa diam. Mereka yang lebih ditakuti daripada regulasi.
Bisa jadi benar kata Tuan Donald Black dalam ‘Behavior of The Law’, hukum itu bukan bunyi partitur norma hukum, tetapi yang hukum hidup sebenarnya adalah perilaku hukum yang berwajah santun kepada penebangan liar hutan.
Ajaran Donald Black yang begitu itu analog dengan sungutan tragis negara dalam Negara yakni: pola kekuasaan informal yang bisa memindahkan bukit, merubah aliran sungai, dan menenggelamkan kampung — tanpa tanda tangan formal, tanpa berita acara, tetapi dengan dampak air bah dan banjir bandang berkolak kayu gelondongan yang menghancurkan tegakan bangunan sampai relung harapan yang membuyarkan sisa-sisa perenungan.
Mereka bekerja rapi, seperti orkestra senyap-gelap: pohon ditebang, tanah digali, air diarahkan, dan rakyat dibiarkan menanggung murkanya.
Alam Korban Pertama, Rakyat Korban Kedua dan Seterusnya
Sastrawan hijau sing pro legal standing lingkungan mungkin akan menulisnya dengan sendu: Hutan itu dulu bagai ibu. Hutan memberi tanpa meminta. Ketika hutan a.k.a ibu dipukul, yang menjerit justru anak-anaknya.
Pada setiap banjir bandang yang menghancurkan rumah, membunuh ternak, dan menelan nyawa, sebenarnya ada dua kuburan. Kuburan fisik untuk manusia yang hanyut. Kuburan moral untuk negara yang gagal melindungi rakyatnya. Dan akar masalahnya sama: hutan yang dibunuh oleh negara dalam Negara.
Air bah bukan datang tiba-tiba. Dia turun dari bukit yang digunduli. Dari lereng yang ompong-botak dikoyak tambang jahat (maaf); p…mak. Hamparan 30% DAS wajib yang dipreteli, dan tata ruang yang diperdagangkan seperti komoditas cuan.
Soal carut marut pergajulan memperkosa tata ruang ini pun diamini kawan saya M. Jehansyah Siregar, Ph.D, pakar ITB seperti diujar-tirukan aktifis-otentik pro taubatan lingkungan Tuan Selwa Kumar yang spesial menemui bang Je di kedai kopi khas Aceh dekat Kampus Ganesha
Banjir bandang hanyalah bukti forensik dari kejahatan ekologis yang berlangsung lama. Maka, sudah cukup dan cukup lah. Taubatan lingkungan! Itu bukan sekadar resproduksi perasaan menyesal. Apalagi pura-pura menyesal.
Taubatan lingkungan adalah langkah kolosal tolak bala untuk anda juga, yang:
mengakui bahwa ilegal logging bukan operasi liar, tetapi operasi yang “dibiarkan,” yang menyadari bahwa tambang-tambang tak berizin tumbuh bukan karena kurang pengawasan, tetapi karena ada sang pelindung.
Berhenti berpura-pura bahwa bencana adalah musibah alam, padahal itu musibah kebijakan, mencabut otoritas dari tangan para “raja kecil” yang menguasai hutan seperti kerajaan privat.
Jika negara ingin menebus dirinya, maka Negara harus berani: membubarkan “negara” dalam Negara yang mengatur ruang lebih kuat dari regulasi negara yang sah dan formal wajib diamal.
Taubatan lingkungan berarti negara harus kembali menjadi Negara — bukan menjadi penonton VVIP atas kejahatan ekologis luar biasa yang diketahui tetapi didiamkan. Karena diam adalah maut! Bingung adalah pangsan!
Hujan bisa diprediksi, yes. Tetapi murka air tidak bisa dihentikan oleh konferensi pers, rapat koordinasi, atau peringatan waspada bencana.
Apalagi pemimpin cuman banyak bingung saja kerjanya. Kampung di kaki gunun yang kini terendam, dingin, bau, dan kupak-kapik bagai kolak kayu gelondongan itu bukan kolam retensi.
Seperti pelajaran dari kolak kayu gelondongan, maka dan maka alam semesta akan menagih vonis lebih keras, dan ancaman lebih luar biasa dari petitum dakwaan KPK. Yang tenaga airnya bisa bebas masuk inti kota, menyelinap ruangan rahasia para ketua, dan masuk mudah menggeledah kantor yang konon oh konon negara dalam Negara. Dengan caranya sendiri. Dengan harga yang lebih mahal dari izin yang pernah ditandatangani.
Siklus edar zaman berlaku pasti. Banjir besar akan berulang tahun datang lagi.
Longsor nan bongsor akan jatuh-runtuh lagi. Kampung anda akan tenggelam lagi. Masih bisa tahan? Masih bengak kali mau mengulang kesalahan?
Sampai Negara sadar bahwa:Taubatan Lingkungan bukan pilihan moral. Tapi yang menjadi syarat keberlanjutan Republik.
Epilog: Hanya Dua Pilihan
Satu: Membersihkan negara dari “negara” dalam-Negara.
Dua: Atau membiarkan hutan, sungai, dan tanah mengadili kita dengan cara yang lebih brutal dari hukum mana pun.
Taubatan lingkungan bukan sekadar judul hajatan.Namun yakin kan itu adalah seruan terakhir sebelum tanah air ini kehilangan suaranya, dan negara bangsa ini kehilangan kewibawaannya.
Tabik.
**) Muhammad Joni SH.MH., Ketua MKI, Sekjen PP IKA USU.

