mudanews.com | Tebing Tinggi — Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun 2025 menuai sorotan publik. Salah satu peserta yang dinyatakan lulus administrasi, yakni Erwin Suheri Damanik (ESD) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Tebing Tinggi, diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting, terutama terkait aspek integritas dan moralitas sebagaimana diatur dalam pengumuman panitia seleksi. Minggu (12/10/2025)
Posisi Strategis Sekda dan Ketentuan Seleksi
Sekretaris Daerah memiliki peran dan fungsi strategis dalam membantu Kepala Daerah mengambil keputusan serta merumuskan kebijakan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Tebing Tinggi membuka seleksi terbuka JPTP Sekda pada 24 September 2025 melalui Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPTP-SD/TT/2025.
Dalam surat tersebut dicantumkan 19 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pelamar. Salah satu poin penting yakni poin 7, yang berbunyi:
“Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi menaruh harapan tinggi agar pejabat yang akan menduduki posisi Sekda benar-benar memiliki kemampuan, kejujuran, serta moral yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Namun, pada 11 Oktober 2025, panitia seleksi kembali menerbitkan Pengumuman Nomor: 04/PANSEL-JPTP-SD/TT/2025 yang berisi daftar nama pelamar yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap ujian selanjutnya. Salah satu nama yang tercantum di dalamnya adalah Erwin Suheri Damanik.
Dugaan Konflik Kepentingan Program Beasiswa Utusan Daerah
Nama ESD bukan kali ini saja menjadi perhatian publik. Ia sempat dikaitkan dengan Program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi, di mana dirinya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Program.
Program tersebut menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa dan masyarakat setelah diketahui bahwa salah satu penerima beasiswa adalah anak kandung ESD sendiri. Selain itu, proses seleksi beasiswa disebut dilakukan secara tertutup, tanpa sosialisasi maupun transparansi publik.
Mahasiswa dan pemuda bahkan sempat menggelar aksi protes di depan Kantor Wali Kota serta di DPRD Kota Tebing Tinggi, menuntut kejelasan mekanisme seleksi dan penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah. Persoalan ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Wali Kota Tebing Tinggi dan DPRD, dan sempat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD, namun hasilnya hingga kini belum pernah dipublikasikan.
Diduga Tak Penuhi Dua Syarat Administratif
Selain persoalan integritas, informasi yang beredar menyebutkan bahwa ESD belum memenuhi syarat terkait dokumen penilaian kinerja pegawai (SKP). Berdasarkan ketentuan seleksi, setiap peserta wajib memiliki SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal “Baik”.
Namun, dari informasi yang diperoleh di lapangan, SKP tahun 2024 milik ESD belum ditandatangani oleh Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqin Hasrimi.
Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “SKP ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.” Dengan demikian, ada dua persyaratan yang diduga belum terpenuhi oleh ESD, yaitu syarat integritas dan kelengkapan SKP.
Desakan Pemeriksaan dan Transparansi
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan aktivis pemerhati kebijakan publik: bagaimana mungkin peserta yang diduga tidak memenuhi dua syarat penting bisa tetap dinyatakan lulus administrasi dalam seleksi jabatan Sekretaris Daerah?
Beberapa pihak menduga adanya indikasi permainan internal antara peserta dan panitia seleksi, yang dinilai dapat mencederai prinsip objektivitas dalam seleksi jabatan tinggi di lingkungan pemerintahan.
“Kami minta pihak Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan memeriksa dugaan ini. Jabatan Sekda bukan sekadar posisi birokratis, tapi kunci dalam arah pembangunan daerah. Jika proses seleksi saja sudah bermasalah, maka sulit berharap kebijakan ke depan akan bersih dan transparan,” ujar salah seorang aktivis pemuda Tebing Tinggi yang turut mengikuti perkembangan isu ini.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia seleksi dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi maupun integritas peserta seleksi yang disebut-sebut bermasalah tersebut.