Oleh : Henri Subiakto*
Mudanews OPINI – Persoalan hukum terkait ijazah Pak Jokowi yang dipakai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu apakah asli atau tidak, sudah seharusnya diselesaikan dan dibuktikan secara hukum di pengadilan. Proses hukum untuk ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dengan melibatkan para ahli yang independen dan berkomitmen pada kebenaran.
Sebelum ada keputusan hukum yang objektif dan inkrach, terkait kebenaran asli tidaknya ijazah, sebagai kasus utama, maka siapapun warga negara yang ragu-ragu, bertanya atau berpendapat tentang ijazah tersebut, tidak boleh dilaporkan sebagai kasus pelanggaran UU ITE dengan dalih pencemaran nama baik atau fitnah.
Apalagi ditersangkakan telah menyebarkan kabar bohong hanya karena orang atau pelakunya tidak yakin dengan persoalan keaslian ijazah itu. Maka selesaikan dulu secara hukum pokok masalah atau kasus utamanya. Baru setelah fakta hukum diketahui, jika masih ada orang yang berniat mencemarkan nama baik dangan mengabaikan fakta, atau menyebarkan pemberitaan bohong, maka orang yang punya niat jahat seperti itu baru bisa terancam pasal pasal UU ITE.
Kalau hanya orang-orang yang ragu, orang yang tidak percaya terhadap keaslian ijazah lalu belum-belum sudah diadili dan dihukum dengan dalih fitnah dan pencemaran nama baik, kemudian ternyata belakangan keraguan dan tuduhan mereka terbukti benar secara hukum, maka hukum dan pengadilan akan menjadi ajang ketidakadilan.
Penegakkan hukum dan pengadilan negeri ini akan makin sulit dipercaya. Karena putusannya bertentangan antara pengadilan yang satu dengan keputusan pengadilan yang lain.
Oleh karena itu Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara, perlu segera membentuk tim independen untuk mencari fakta sekaligus mempercepat adanya pengadilan yang terbuka dan transparan untuk membuktikan asli tidaknya ijazah yang dulu dipakai Jokowi untuk mendaftar Calon Walikota Solo, Calon Gubernur DKI 2012, Calon Presiden 2014, dan Calon Presiden 2019.
Jika berkas foto copy ijazahnya itu konsisten sama, maka tinggal diuji saja, ada yang asli atau tidak? Kemudian dicheck secara ilmiah, uji laboratorium, uji kertas, uji tinta dan uji lain lainnya termasuk dibandingkan dengan ijazah ijazah kesarjanaan yang sama yang dikeluarkan pada periode wisuda UGM yang sewaktu.
Tapi kalau berkas foto copy yang dipakai mendaftar itu tidak konsisten, dan ada perbedaan signifikan dengan ijazah serupa lain yang asli, maka hukum negara harus objektif dan tegas segera diputuskan. Ini semua demi sejarah, marwah bangsa, serta penegakkan hukum yang baik di negeri ini, dan tidak terulang lagi.
Siapapun yang terbukti melanggar aturan karena tidak jujur, harus segera dikenakan sanksi yang nyata dan tegas. Begitu pula sebaliknya, kalau ternyata pak Jokowi tidak bersalah, tidak melakukan manipulasi seperti yang dialamatkan kepadanya, maka negara harus mengembalikan nama baiknya. Kemudian para penuduh itupun harus menerima konsekuensi hukum sesuai UU yang berlaku.
Saatnya negara lewat pemerintah harus tegas dan menyelesaikan kasus ini segera di Pengadilan yang Objektif dan terbuka. Jangan dibiarkan berlarut larut jadi kontroversi yang membelah rakyat.
Segera diselesaikan lewat proses hukum yg transparan, yang prosesnya bisa diawasi oleh publik dan dikontrol kebenarannya secara terbuka oleh seluruh elemen bangsa. Hasilnya, yang bersalah harus dihukum dan diberi sanksi oleh negara.
*Pakar hukum dan komunikasi UNAIR Surabaya