Oleh : A Fhacrudin Aktivis Muda NU
Mudanews.com OPINI – Dalam praktek di lapangan, pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian kerapkali diperlukan cara-cara “kekerasan” dalam rangka menjaga ketertiban hukum. Konsep kekerasan diyakini tidak sejalan dengan iklim demokrasi, termasuk dalam hal penegakkan hukum. Penegakkan hukum dilaksanakan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri. Karena itu, penting melakukan kajian terhadap pengertian kekerasan secara juridis, filosofis dan sosial.
Amnesty International Indonesia mencatat sejak Januari hingga November 2024 ada 116 kasus kekerasan yang diduga melibatkan kepolisian. Selain itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga merilis data serupa. Dari Juli 2023 hingga Juni 2024, Kontras mencatat ada 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri, dengan 759 korban luka dan 38 korban tewas.
Hak untuk hidup dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional (international customary law), dan oleh Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi. Demikian pula hak ini dilindungi oleh Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Disamping itu Kovenan Internasional tersebut mengharuskan hak untuk hidup dilindungi oleh hukum, dan melarang perampasan nyawa dengan sewenang-wenang.
Pelaksanaan kekuasaan untuk menggunakan kekerasan dapat mempengaruhi hak yang paling fundamental yaitu hak untuk hidup. Hak untuk hidup mendapatkan jaminan dalam konstitusi yakni Pasal 28 A dan 28 I UUD 1945. Penggunaan kekerasan oleh Polri yang menyebabkan pelanggaran hak untuk hidup merupakan salah satu bukti kekalahan tujuan utama kepolisian, yaitu menjaga keselamatan dan keamanan sesama orang.
Extra judicial killing atau pembunuhan diluar hukum terkait dengan perampasan nyawa dengan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polisi, merupakan suatu bentuk terorisme negara (state terorism). Dalam konteks penegakan hukum oleh anggota polisi di era demokrasi harus berdasarkan pada prinsip-prinsip democratic policing yakni pemolisian yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Penegakan hukum harus seiring dan sejalan dengan semangat demokrasi itu sendiri. Penegakan hukum oleh polisi tidak harus melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan demokrasi. Dengan demikian, konsepsi keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian adalah perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil. Antara Hak Asasi Manusia dan Hukum memiliki hubungan yang erat.
Penegakan HAM selalu dilandasi oleh aturan hukum. Sebaliknya dalam konteks negara hukum mewajibkan pemerintah melakukan penegakan dan perlindungan HAM kepada warga negaranya. Oleh karena itu, cara-cara kekerasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian adalah bentuk kejahatan.***