Jakarta – Mudanews.com | Pertemuan Jokowi dengan Chairman Freeport Mc Moran, Ricard Adkerson menghasilkan “karpet merah” untuk perpanjangan ijin tambang. Meskipun belum penandatanganan resmi, namun nyaris hampir selesai kesepakatannya.
Ijin penambangan Freeport diperpanjang 20 tahun, bukan dari tahun ini, tetapi dari tahun 2041. Artinya Freeport bebas menambang hingga 2061.
Perpanjangan 20 tahun IUPK Freeport bersifat ARO ( automatic roll over ) sesuai revisi UU No. 4/2009 itu lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, oleh MK sesuai dengan amar keputusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 pada Pasal 169A yang menyatakan perpanjangan otomatis IUPK dengan syarat tertentu.
Salah satu syarat utama Perpanjangan sesuai UU adalah kewajiban Freeport membangun Smelter.
Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur, sudah dibangun Smelter tembaga single line terbesar di dunia. Tapi hingga akhir tahun 2023 belum juga selesai dibangun, apalagi beroperasi. Jadi apabila smelter belum berproduksi, apakah Freeport juga berhenti menambang? Barangkali tidak, ekspor mentah jalan terus, semakin lama smelter dibangun (tertunda) sepanjang itulah galian tambang mentah di Grassberg terus diurai di luar.
Persyaratan perpanjangan tidak terpenuhi, maka kesepakatan kontrak perpanjangan IUPK 20 tahun bisa disebut inkonstitusional. Tambahan 10 % saham Freeport untuk Indonesia dari 51% menjadi 61% ibarat permen karet. Manis di lidah susah ditelan. Iming-iming Freeport berjanji akan membangun smelter lagi di Fak Fak Papua jadi PHP untuk kesekian kalinya sementara di Gresik belum sepenuhnya beroperasi
Pemerintahan Jokowi mewariskan kesuksesan merebut 51% saham Freeport, namun masih tersandera oleh skenario kepentingan Amerika. Pada akhirnya urusan Freeport tidak semanis saham 51%. Tahun 2061 apabila selesai ijin pertambangan Freeport, anak-anak Gen Z dan millennial hanya diwarisi lubang-lubang tambang beserta limbahnya***
Penulis : Dahono Prasetyo