Oleh : Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Aktivis Rakyat)
Pendahuluan
Mudanews.com – Di tengah euforia usai Pilpres 2024 dan transisi kekuasaan menuju pemerintahan Prabowo-Gibran, satu peristiwa senyap namun strategis terjadi: mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menggelar pertemuan-pertemuan kecil dan besar dirumah kediamanannya di Kota Solo, kota kelahirannya yang kini menjelma menjadi panggung politik nasional. Dalam pertemuan dengan alasan silaturahmi itu hadir bukan hanya tokoh pemuda dan relawan, tetapi juga ulama, pemimpin organisasi masyarakat, elite partai politik, jajaran aparatus negara sipil dan militer, bahkan sejumlah menteri kabinet.
Pertemuan itu bukan sekadar ajang silaturahmi—ia adalah simbol konsolidasi sistemik. Jokowi tidak sedang pamit, melainkan merapatkan barisan. Dari tokoh-tokoh agama hingga unsur kekuasaan menengah dan atas, seluruh jejaring politik Jokowi terkonfirmasi masih aktif, loyal, dan siap bergerak. Ini adalah sinyal bahwa Jokowi sedang membangun poros baru kekuasaan dari luar struktur formal—namun tetap dalam lingkar pengaruh inti negara melalui tangan Wakil Presiden, yang juga sama-sama diketahui merupakan anak kandungnya.
Solo kini bukan lagi kota kecil tempat Jokowi memulai karier politik. Ia telah menjelma menjadi epicentrum kekuasaan politik baru —tempat bertemunya infrastruktur politik informal, aspirasi rakyat, dan loyalitas kekuasaan. Dan dari kota inilah, sebuah narasi politik besar sedang ditulis ulang: Jokowi Comeback 2029 ini bukan tidak berdasar karena melihat sosok Donald Trump yang comeback pada pentas politik Amerika Serikat sebagai Presiden
Sumatera Utara: Arena Politik Strategis
Jika Jawa Tengah adalah basis emosional, maka Sumatera Utara adalah laboratorium politik pluralisme dan arena strategis bagi Jokowi dan jaringan politiknya. Pemilu 2024 mempertegas hal itu. Bobby Nasution, menantu Jokowi yang juga Wali Kota Medan, memenangkan Pilgub Sumatera Utara 2024 dengan dukungan koalisi besar yang terdiri dari partai-partai pengusung Prabowo-Gibran.
Kemenangan Bobby, selain karena kedekatan emosional dan politik dengan Presiden Jokowi, juga karena keberhasilannya membangun citra kepemimpinan muda yang tegas dan populis. Ia menempuh strategi blusukan ala mertuanya, memanfaatkan media sosial, serta mengandalkan mesin relawan dan jaringan komunitas milenial.
Secara demografis, Sumatera Utara adalah provinsi dengan jumlah pemilih terbesar keempat secara nasional, setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Berdasarkan data KPU RI 2024, jumlah pemilih di Sumut mencapai lebih dari 10 juta jiwa, menjadikannya lumbung suara yang tak bisa diabaikan dalam kalkulasi nasional.
Lebih dari itu, Sumatera Utara memiliki struktur sosial yang plural: etnis Melayu, Mandailing, Minang (3 M), Karo, Batak, Aceh,Tionghoa, Arab, India dan Jawa (mayoritas) dimana juga agama dan aliran kepercayan yang berbeda-beda dengan hidup berdampingan secara damai. Keberhasilan Jokowi merawat dukungan di daerah ini bukan hanya karena infrastruktur, tapi juga karena pendekatan sosial-politik yang inklusif dan merakyat —hal yang kini diwarisi oleh Bobby Nasution.
Jawa Tengah: Basis Emosional dan Loyalisme Historis
Jawa Tengah adalah episentrum basis loyalis Jokowi. Daerah ini telah menjadi saksi kemenangan gemilang dalam dua pemilu sebelumnya, dan tetap menunjukkan tren dukungan kuat terhadap Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Narasi “Jokowi adalah kita” masih kuat bergema di kalangan pemilih Jawa Tengah, utamanya di Solo, Klaten, dan sekitarnya.
Dengan keberadaan Gibran sebagai Wapres terpilih, ikatan emosional antara Jokowi dan Jawa Tengah dipertahankan, bahkan ditransformasikan menjadi kekuatan struktural baru. Loyalis Jokowi di wilayah ini, baik dari kalangan relawan, kepala daerah, maupun elemen masyarakat sipil, tetap aktif dan siap menjadi tulang punggung jika skenario comeback 2029 benar-benar diwujudkan.
Tafsir Konstitusi dan Peluang Jokowi Kembali
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, muncul tafsir alternatif bahwa larangan dua periode itu berlaku untuk masa jabatan berturut-turut. Artinya, jika seorang mantan presiden beristirahat satu periode, maka secara hukum dapat mencalonkan diri kembali.
Prof. Margarito Kamis, ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa tidak ada larangan eksplisit bagi seorang presiden untuk kembali mencalonkan diri setelah jeda. Pendapat serupa juga datang dari Refly Harun dan Prof. Juanda. Mereka menekankan pentingnya tafsir dinamis terhadap konstitusi sebagai respon terhadap perkembangan politik nasional.
Tentu, semua ini kembali pada tafsir Mahkamah Konstitusi. Namun dalam hukum, ruang perdebatan adalah sah, dan legitimasi publik menjadi faktor penentu. Jika rakyat menghendaki, maka konstitusi akan menemukan jalannya.
Penutup
Dalam politik terdapat adagium “Die Politik ist die Lehre vom Möglichen” Artinya “politik adalah seni dari kemungkinan”. Ungkapan ini dikemukakan oleh Otto von Bismarck, seorang pemikir dan negarawan asal Jerman, yang dikenal sebagai arsitek penyatuan Jerman dan pelopor pendekatan realpolitik.
Begitupun gelombang politik 2029 tidak mungkin dihadapi tanpa menyebut nama Joko Widodo. Meski konstitusi membatasi dua periode berturut-turut, namun tafsir atas Pasal 7 UUD 1945 bukan kitab suci yang beku. Dalam politik, tafsir lahir dari kehendak sejarah, dukungan publik, dan kekuatan realitas.
Sumatera Utara dan Jawa Tengah kini bukan sekadar lumbung suara—tetapi titik tumpu kultural, struktur dan elektoral yang membentuk jalur “jalan pulang” Jokowi ke panggung utama republik. Dengan jaringan loyalis yang tersebar, pengaruh pada elite, dan legitimasi dari proyek strategis nasional yang telah dijalankan, Jokowi tidak pernah benar-benar turun panggung. Ia hanya sedang mengambil ancang-ancang.
Pilpres 2029 mungkin belum resmi dimulai, tetapi narasi “Jokowi comeback” telah menggema. Bukan hanya sebagai isu, tetapi sebagai proyeksi strategis dan kemungkinan konstitusional. Bila momentum dan tafsir hukum mendukung, maka sejarah bisa kembali menuliskan: Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia—untuk ketiga kalinya, setelah istirahat sejenak dari kursi kekuasaan.
Dan dari Medan hingga Solo, rakyat tampaknya tidak akan keberatan asal dana desa dan bansos tetap menggelar dimana-mana dari mulai pedesaan sampai kota.
Demikian.
—
Referensi:
UUD 1945, Pasal 7
Data Pemilih Pemilu 2024 – KPU RI
Margarito Kamis. (2023). Wawancara di TV One
Refly Harun. (2024). “Tafsir Konstitusi dan Wacana Tiga Periode”. Youtube Channel
Bismarck, Otto von. Thoughts and Reminiscences. London: Smith, Elder & Co., 1898.
(Merupakan karya memoar Otto von Bismarck yang memuat pandangannya tentang politik.)
Juanda. (2024). Kuliah Umum Hukum Tata Negara, Universitas Andalas
Data Pilgub Sumut 2024 – KPU Provinsi Sumatera Utara
Kompas.com dan Harian Kompas (2024). Liputan Khusus Prabowo-Gibran
Litbang Kompas (2024). Peta Elektoral Pasca Pilpres