Mengapa UU TNI (Revisi UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI) Ditolak Oleh Publik Dengan Melakukan Aksi Demonstrasi Berlarut ?

Breaking News
- Advertisement -

 

   Oleh : Muhammad Johansyah

  Geneologi Militer

     Mudanews.com OPINI – Para ahli Sosiologi militer, praktisi maupun teoritisi Politik dan Keamanan Internasional sepakat dan merujuk pada keniscayaan sejarah masa lalu bahwa : Ciri-ciri khas “Militer-Modern” muncul sejak awal abad ke-19 dan menguat hingga berakhirnya Perang Dunia II.  Era “Perang Modern” yang memunculkan diksi “Militer Modern” jejaknya langkahnya dapat dirunut ke belakang hingga ke Perjanjian Westphalia (Westphalia Treaty)  1648 yang ditanda-tangani oleh Tahta Romawi Suci, Kekaisaran Perancis, Swedia dan beberapa Kerajaan di Jerman.  Namun demikian bahwa ciri khas “Militer-Modern” lebih tepat jika dianggap ber’awal sejak peristiwa “Revolusi Perancis” 1793 ketika konsep “Citizen Soldier” memasuki Benua Eropa.

     Namun demikian, konsep “Citizen Soldier” menimbulkan persoalan, yakni : munculnya disparitas dikalangan militer khususnya dikalangan Perwira. Di berbagai negara Eropa jenjang kepangkatan Perwira Militer dengan ciri Khas “Militer Modern” sangat partikular, jenjang kepangkatan ditentukan berdasarkan garis keturunan ketimbang pendidikan “Militer Profesional” yang ditempuh melalui pendidikan di Akademi Militer atau Perguruan Tinggi

     Jejak berikutnya adalah : Pergeseran Paradigma dari “Militer Modern” menuju  tipe : “Militer-Modern Akhir” muncul sejak awal era PD II hingga  Era Perang Dingin 1990  yang bercirikan tentara wajib massal (mass conscripted) menitik beratkan “Profesionalisme” di jajaran Perwira, dan  puncak dari pembabakan sejarah militer adalah lahirnya militer tipe : “Militer-Postmodern” yang muncul sejak berakhirnya Perang Dingin 1991 terus mengemuka hingga era sekarang ini (awal milineum ke 3) meskipun benih-nya (“Militer Postmodern”) sudah ada sebelum “Perang Dingin Berakhir”-1991.

     Runtuhnya Komunisme di Uni Soviet (1991) mempercepat peralihan pergeseran paradigma Militer dari “Era Militer-Modern”,”Militer Modern Akhir” menuju ke “Militer-Postmodern” yang didasarkan pada asumsi dan analisis yang mendalam dari para ahli : Praktisi Militer, Sosiolog Militer, Praktisi maupun Teoritisi “Politik dan Keamanan Internasional” dengan menyimpulkan, bahwa : “ancaman invasi militer” oleh negara lain sangat sulit untuk dilakukan” dan berdasarkan prinsip-prinsip “Kantian” (Perpetual Peace) yang  dianut pihak Barat setidaknya menjadi “Paradigma Pijakan” teoritisasi untuk menuju “Militer-Post Modern”.

      Dengan demikian, paradigma bahwa tidak adanya ancaman “Invasi Militer” oleh negara lain maka negara-negara Barat tidak lagi membutuhkan peran angkatan bersenjata menurut paradigma dan persepsi “Militer Modern Akhir” nilai-nilai sosialnya sangat berbeda dengan masyarakat sipil  lainnya yang lebih luas, namun “Militer Postmodern” dipersiapkan untuk menghadapi ancaman-ancaman baru Pasca “Perang Dingin” berakhir.      Namun demikian, meskipun “Misi Militer” negara-negara Barat tetap menekankan pada Patriotisme Nasional, namun globalisasi keuangan, perdagangan, komunikasi dan aktivitas penting manusia lainnya pelan-pelan menggerus basis tradisional dari kedaulatan bangsa dan : makna “Kedaulatan Bangsa-Negara” pada era “Militer-Postmodern” tidak bisa lagi ditafsirkandan dan dimaknai hanya merujuk sebagaimana Militer Modern” dan Militer “Modern Akhir” memaknai “Kedaulatan Negara”.  Dengan demikian Periodisasi atau pembabakan perubahan paradigma militer  setidaknya menentukan arah hubungan, elaborasi dan kolaborasi “Militer Postmodern-Sipil” pada era milenium 3.     “Militer Postmodern” setidaknya dicirikan oleh 5 (lima) perubahan organisasi sosial utama; yang meliputi :

(1) kesalingterkaitan (interpenetrability) bidang sipil dan militer baik secara struktural maupun kultural.

(2) berkurangnya perbedaan di dalam tugas-tugas tentara berdasarkan cabang tugas, pangkat dan peran tempur versus peran pendukung.

(3)perubahan dalam tujuan militer, yakni dari tujuan melakukan pertempuran ke tujuan misi-misi yang tidak dianggap sebagai tujuan militer dalam pengertian tradisional.            Hubungan media dan militer kian bersahabat, militer membutuhkan media untuk meraih dukungan publik dan politik.

(4) kekuatan militer lebih banyak dipakai dalam misi-misi internasional yang disahkan oleh entitas di luar negara bangsa.

(5)  internasionalisasi kekuatan militer itu sendiri, misalnya dengan munculnya “Eurocorps”,”Divisi Multinasional” dan “Bina Nasional” di negara-negara Eropa anggota NATO.

     Revisi UU TNI

    Pada Mulanya, Ide revisi UU No 34 tahun 2004 tentang TNI di prakarsai oleh Jend TNI (Purn) Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI dan dilanjutkan sampai Jend TNI (Purn) Prabowo Subianto terpilih Menjadi Presiden RI 2024.   Ide revisi UU tersebut menurut Presiden Jend TNI (Purn) Prabowo Subianto, bahwa : UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian, dan harus ditafsir ulang.   Premis-premis yang disampaikan Oleh Presiden Prabowo Subianto saya sepenuhnya sepakat (sesuai DIM yang tersebar) termasuk perluasan dari UU tersebut yakni untuk merevisi Doktrin TNI TRIDEK 2010.   Revisi UU No 34 Tahun 2004 memberi harapan membawa Militer (TNI) menuju Militer (TNI) Post Modern

     Informasi dari Media Tempo, kalanjutan dari gagasan revisi UU No 34 tersebut diserahkan kepada Marsda TNI (Purn) Bambang Eko; SH (sekarang Wakil Mensesneg) adalah seorang Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara (Marsda TNI Purn) seorang Sarjana Hukum yang sejak Mahasiswa Aktif  di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

     Kesalahan fatal yang dilakukan administratur revisi UU NO 34 tahun 2004 tentang TNI adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan sangat tergesa-gesa tanpa menghitung kecenderungan-kecenderungan dari para pihak yang ikut menganalisis bahkan melakukan respon berupa perlawanan bahkan melakukan pembangkangan (dissent) terhadap usulan Revisi Undang-Undang tersebut.   Saya melihat apa yang dilakukan oleh administratur revisi UU No 34 tentang TNI  dalam mengambil keputusan dengan meminjam istilah dari Peraih Hadiah Nobel Prize dalam bidang Ekonomi tahun 2002 : Daniel Kahnemann dan Vernon L Smith, yaitu keputusan nya hanya berdasarkan “Rule of Thumb”, yaitu sebuah keputusan politik yang tidak didasarkan pada pemikiran mendalam, atau pemikiran matang-keputusan yang diambil hanya berdasarkan perhitungan kasar atau sekilas saja terutama di saat panik.

     Kesalahan berikutnya adalah : tidak  dilakukan simulasi apa yang akan terjadi dengan usulan revisi UU No 34 tahun 2004 tentang TNI mengingat usulan revisi UU tersebut setidaknya akan menentukan masa depan demokrasi Indonesia dan masa depan politik negara 20-30 tahun kedepan dengan melakukan atau menganalisis (mensimulasikan) persoalan tersebut dengan menggunakan Game Theory (Teori Permainan) dengan melibatkan para pemain (para pihak) : Pemerintah-KIM, dan Partai Oposisi (PDI-P)-Cendikiawan Kampus, Aktivis Mahasiswa Pro Demokrasi-Media Daring di pihak yang lain serta bagaimana “Model Resolusi Konflik”  yang akan diterapkan apabila realitas sosiologis dan politis terjadi benturan yang semakin mengeras antara aparat dan para demonstran di lapangan ?.

    Mengapa Games Theory  ???

     “Game Theory” atau Teori “Permainan” untuk pertama kali dipopulerkan oleh John Neumann dan Oscar Morgenstern melalui karya Magnum Opus mereka : The Theory of “Games and Economic Behaviour” (1944).    Neumann dan Oscar mendiskripsikan bahwa  (Game Theory) “Teori Permainan”  :  bukan hanya sekedar permainan hiburan maupun permainan dalam kehidupan riil (misalya : Perang-politik-ekonomi) akan menimbulkan problem yang serupa dan bahwa analisis permainan hiburan bisa juga di aplikasikan pada permainan kehidupan riil.   “Dua Model Pendekatan” yang ditawarkan oleh Nuemann dan Oscar melalui (Game Theory) “Teori Permainan” yaitu : Pendekatan Non Kooperatif, dan Kooperatif. Pendekatan Non Kooperatif paling banyak di gunakan-Ia mereduksi konklusi dari teori pembuatan keputusan rasional (rasional choice) oleh individu-maupun kelompok yang terus bertindak.

     Analisis Non Kooperatif Neumann-Oscar hanya berlaku untuk dua (2) pemain, dalam hal ini adalah Pemerintah (TNI) + (KIM) dan Partai Oposisi (PDIP Plus Masyrakat Pro Demokrasi), prediksi akhir dari Teori Permainan adalah Zero sum Game, jika salah satu pemain menang-yang satunya kalah.       Perkembangan berikutnya adalah Game Theory dikembangkan oleh dua ilmuwan dalam bidang ekonomi Peraih Hadiah Nobel Prize 1996 Profesor James A. Mirrlees dan Profesor William Vickrey.

     Karya mereka : “An Explorations in Theory of Income Taxation” dengan menggunakan Teori Permainan sebagai model matematis yang menggambarkan suatu interaksi antara beberapa pelaku yang masing-masing memaksimumkan keuntungan, tiap-tiap pemain mempunyai strategi dalam rangka memaksimumkan laba, dan dalam model oligopoli strategi itu dapat berupa harga atau kuantitas dan akhirnya teori permainan dari James dan William dapat meramalkan harga ekuilibrium.

     Kesimpulan

     Kita tidak bisa menghidar dari Realitas politis dan sosiologis yang terjadi di masyarakat luas, Bahwa revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan oleh pemerintah menimbulkan protes, perlawanan bahkan pembangkangan oleh Gerakan masyarakat dan aktivis Mahasiswa Pro Demokrasi,  mereka  melakukan aksi demo di berbagai daerah dan terus akan meningkat pada minggu-minggu kedepan, gerakan mahasiswa justru semakin frontal perlawanan dan pembangkangan terhadap negara.  Revisi UU tersebut dalam banyak hal telah gagal-sebab bangunan teoritis nya tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah berdasarkan prinsip-prinsip Hegel’ian, puncaknya adalah : Zero Sum Games dan model resolusi konflik tidak di simulasikan.    Apakah semua ini adalah gejala awal atau tanda-tanda bahwa akan adanya Reformasi Jilid II akan berlanjut….?????

     Mencermati  analisis  Non Kooperatif dari Neumann-Oscar bahwa prediksi akhir dari permainan adalah : “Zero Sum Game” Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto harus menganalisis situasi ini dengan cermat untuk menentukan Cara Bertindak yang tepat terukur berdasarkan pilihan-pilihan rasional (rational choice) untuk terus melangkah menuju masa depan bangsa yang lebih baik.

Cimanggis-Cibubur-Depok

8 April 2025

Muhammad Johansyah,Ir.M.Eng; M.A-Marsekal Pertama TNI (Purn) Kelompok Ahli Badan Pengarah Papua (BPP) Sekretariat Wakil Presiden Wakil Presiden RI. Anggota Badan Pakar : Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahreraan Sosial (DNIKS).

Berita Terkini