Oleh : Wani Oktafia, SH, MH.
Penulis adalah Founder Pertiwi Indonesia
Mudanews.com – Perlindungan perempuan dalam hukum merupakan isu yang sangat penting dan relevan di Indonesia. Upaya untuk melindungi hak-hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran terus dilakukan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi internasional.
Perlindungan perempuan dalam hukum pidana di Indonesia merupakan aspek penting dalam upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan gender.
Perempuan sering kali menjadi korban berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan perempuan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah undang-undang yang dirancang khusus untuk melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga. UU ini mengatur berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban. Penegakan UU PKDRT melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan upaya nyata dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual. UU ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan perkawinan. UU TPKS juga mengatur mekanisme pelaporan, penyelidikan, dan penanganan kasus kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
KUHP baru yang disahkan pada tahun 2022 juga memiliki beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Meskipun terdapat kritik terhadap beberapa pasal yang dianggap tidak cukup melindungi hak-hak perempuan, KUHP baru mencakup ketentuan tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan manusia.
Penegakan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga independen yang bertugas untuk memantau dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan dan program perlindungan perempuan.
Komnas Perempuan aktif dalam advokasi, edukasi, dan layanan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, Komnas Perempuan juga terlibat dalam penyusunan undang-undang dan kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan perempuan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memainkan peran penting dalam perlindungan perempuan di Indonesia. LSM seperti LBH APIK, Rifka Annisa, dan Yayasan Pulih menyediakan layanan bantuan hukum, psikologis, dan sosial bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Mereka juga aktif dalam kampanye kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan perlindungan terhadap kekerasan.
Perlindungan perempuan dalam hukum pidana di Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dengan adanya berbagai undang-undang dan lembaga yang mendukung hak-hak perempuan. Meskipun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan perlindungan yang layak dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi.
Masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa perempuan benar-benar mendapatkan perlindungan yang efektif dan adil. Salah satu tantangan utama dalam perlindungan perempuan adalah implementasi dan penegakan hukum yang konsisten. Meskipun undang-undang seperti UU PKDRT dan UU TPKS telah ada, masih terdapat banyak kasus di mana hukum tidak ditegakkan dengan baik.
Penegakan hukum yang lemah dapat mengakibatkan korban kekerasan tidak mendapatkan keadilan yang layak. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil.
Kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan kekerasan berbasis gender masih perlu ditingkatkan. Banyak perempuan yang tidak melaporkan kasus kekerasan karena takut stigma sosial atau kurangnya pengetahuan tentang hak-hak mereka. Maka diperlukan edukasi yang lebih luas dan kampanye kesadaran dapat membantu mengubah pandangan masyarakat dan mendorong korban untuk melapor serta mencari bantuan. Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur perlindungan perempuan, masih diperlukan perbaikan dalam beberapa aspek kebijakan dan regulasi.
Beberapa pasal dalam KUHP baru mendapat kritik karena dianggap tidak cukup melindungi hak-hak perempuan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan revisi kebijakan yang lebih baik untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan.
Perlindungan perempuan harus dilakukan melalui pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, LSM, dan masyarakat.
Kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak ini akan memastikan bahwa upaya perlindungan perempuan dapat berjalan dengan efektif dan menghasilkan perubahan yang nyata.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, LSM, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan di Indonesia.