Jalan Buntu Buat Kaesang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Penulis : S.Ragil

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi sejak tahun 2023 selalu menjadi tokoh kontroversi. Diawali proses dua hari menjadi anggota PSI tiba tiba ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai tanpa melalui prosedur kongre sebagaimana mekanisme Partai pada umumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melabelkan diri sebagai partainya anak muda ini mengangkat Kaesang menjadi Ketua Umum di acara Kopdarnas (Kopi Darat Nasional)
.
Sejak itu Kaesang melakukan manuver politik dengan menggunakan PSI sebagai kendaraannya. Namun demikian Kaesang tak pernah dewasa dalam berpolitik bahkan selalu di bawah bayang-bayang kekuasaan Jokowi. PSI tidak pernah mengangkat isu bahwa PSI partainya Kaesasng namun justru mengangkat jargon PSI Partainya Jokowi. Meski demikian menggandeng nama Presiden tidak cukup mampu masuk ambang batas parelemen.

Meski demikian Kaesang terus berambisi untuk menjadi Gubernur dengan pilihan DKI Jakarta atau Jawa Tengah. Di kedua provinsi ini Kaesang menebar beberapa baliho di beberapa tempat, sekalipun publik tahu bahwa elekbilitasnya hanya 1 % dan yang menolak 33,8 % (Survey Litbang Kompas)

Upaya mengubah UU mengikuti jejak Gibran juga dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA), dan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah batas usia bakal calon kepala daerah, dari yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon, kemudian diganti dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Prosesnya juga terbilang singkat, hanya butuh waktu tiga hari. Putusan tersebut diduga sebagai jalan untuk meloloskan Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024. Padahal jika mengacu pada aturan lama, Kaesang tak bisa ikut kontestasi pilkada karena usianya belum genap 30 tahun saat penetapan paslon pada September 2024.

Namun pada hari Selasa ini (20/8/2024) muncul kabar buruk bagi Kaeasang dan kabar baik buat angin demokrasi. MK menolak gugatan terhadap pasal terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK.

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah, dengan terbitnya putausan MK tersebut di atas artinya telah menutup karpet merah yang digelar untuk Kaesang,

Pernyaannya sekarang adalah siapa yang dirugikan dalam putusan tersebut. Apakah Kaesang itu seorang pemain politik yang lahai ataukah Kaesang itu hanya resonansi pihak ketiga. Artinya Kaesang yang belum dewasa berpolitik dipaksa untuk masuk ke gelanggang politik dan beremu aktor politik lama yang bisa memutarbalikkan aturan juga. Kalau benar Kaesang hanyalah robot yang dikendalikan dari remote tertentu alangkah malang negeri ini. Kesibukan kita membahas kontroversi Kaesang berpolitik mengalihkan isu besar lain, yaitu perang dingin segitiga antara Megawati, Jokowi dan Prabowo.

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Berita Terkini